Medan (Antara) -  Pakar politik Universitas Sumatera Utara, Prof Dr Suwardi Lubis mengatakan, ketentuan Undang-undang Pilkada bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD, harus diawasi ketat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hal ini dilakukan untuk mencegah anggota DPRD, agar tidak melakukan permainan uang dalam pemilihan Gubernur, Wali kota dan Bupati," katanya di Medan, Selasa.

Karena dalam pilkada yang selama ini dilakukan DPRD, menurut dia, sering terjadi permasalahan dan tersangkut masalah uang untuk menentukan seorang kepala daerah.

"Untuk itu, anggota KPK harus berperan aktif dan sekaligus mengantisipasi anggota legislatif itu, tidak berbuat macam-macam atau sengaja mencari keuntungan pribadi dalam pilkada tersebut," ucap Suwardi.

Dia mengatakan, dalam pemilihan kepala daerah itu, harus terlaksana secara adil, jujur dan benar, serta tidak ada ditemui pelanggaran hukum sesuai harapan rakyat.

Anggota DPRD yang mewakili  suara rakyat dalam pemilihan kepala daerah itu, harus transparan dan tidak ada yang perlu ditutup-tutupi atau disembunyikan.

"Karena rakyat juga ingin kepala daerah yang dipilih oleh anggota DPRD itu adalah seorang pemimpin yang baik, jujur, amanah dan dapat dipercaya, dan bisa menyejahterakan kehidupan masyarakat," ujarnya.

Suwardi menambahkan, rakyat juga jangan terlalu mencurigai anggota DPRD dalam memilih Gubernur, Wali kota dan Bupati, karena hal ini juga sudah ada mekanismenya.

"Anggota DPRD yang telah dipercaya dan diberikan hak oleh rakyat, tentunya memilih kepala daerah yang terbaik dan mampu menjalankan  roda pemerintahan, serta dekat dengan rakyat," katanya. ***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014