Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu saat ini tengah mengurus penerbitan sertifikat tanah sejumlah objek wisata yang ada di daerah itu,

"Saat ini objek wisata di Kabupaten Rejang Lebong yang sedang dalam proses penerbitan sertifikatnya ialah obyek wisata Danau Mas Harun Bastari dan Gedung Diklat di kawasan Danau Mas Harun Bastari di Kecamatan Selupu Rejang," kata Kepala Dinas Pariwisata Rejang Lebong M Budianto di Rejang Lebong, Rabu.

Dia menjelaskan, penerbitan sertipikat tanah objek wisata ini dilakukan pemerintah daerah setempat melalui tim Gugus Tugas Reformasi Agraria Pemkab Rejang Lebong dalam rangka melakukan penataan dan pendataan aset milik pemerintah.

Obyek wisata yang diterbitkan sertifikatnya ini, kata dia, dilakukan hanya terhadap aset milik pemkab Rejang Lebong saja.

Penerbitan sertifikat obyek wisata itu bertujuan untuk menjaga kelangsungan aset pemerintah, agar tidak hilang atau diserobot pihak lainnya serta untuk memudahkan jika ada bantuan yang akan dikucurkan pemerintah.

Sementara itu untuk program pembentukan desa wisata di Kabupaten Rejang Lebong, tambah dia, sampai dengan tahun 2022 lalu sudah terbentuk 25 desa wisata yang tersebar dalam sembilan dari 15 kecamatan di daerah itu.

Desa wisata yang dibentuk secara bertahap sejak 2018 itu memanfaatkan potensi pariwisata yang ada di desa masing-masing baik berupa sungai, air terjun, danau, hutan, dan potensi pertanian sayuran maupun buah.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023