Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Kalangan warga Desa Mojorejo, Kabupaten Rejang Lebong, meminta dilibatkan dalam pengelolaan obyek wisata gedung Diklat Danau Mas Harun Bastari (DMHB) yang ada di desa mereka.
"Kami berharap pengelolaan obyek wisata Diklat DMHB ini bisa seperti Desa Sumber Urip, bisa mengelola obyek wisata TWA Bukit Kaba. Kami dari Pemerintahan Desa Mojorejo melalui pemda berharap bisa mengelolanya melalui BUMDes, karang taruna dan Risma," kata Nedi Priyanto perangkat Desa Mojorejo saat menghadiri acara reses DPRD Rejang Lebong di Desa sumber Urip, Kecamatan Selupu Rejang, Sabtu.
Dia menjelaskan, obyek wisata Diklat DMHB ini pada 2021 lalu sempat beberapa bulan dikelola oleh Karang Taruna dan Risma Desa Mojorejo, Kecamatan Selupu Rejang, namun tidak lama kemudian diambil alih oleh orang yang ditunjuk dari Dinas Pariwisata Rejang Lebong.
Keberadaan obyek wisata Diklat DMHB yang berada di bagian atas obyek wisata DMHB tersebut, kata dia, awalnya adalah lahan milik warga setempat yang dibeli oleh Pemkab Rejang Lebong sekitar tahun 2000 an, sehingga mereka minta dilibatkan mengelola potensi di tempat itu.
"Masalah MoU nya kami ikut saja yang penting bisa kita kelola, bisa menguntungkan desa dan memberikan PAD ke daerah. Kalau ini bisa kami kelola tentunya akan memberikan kegiatan positif untuk anggota karang taruna dan Risma desa kami," terang Nedi.
Sementara itu, ketua DPRD Rejang Mahdi Husen menyebutkan pihaknya akan mendukung usulan rencana pengelolaan obyek wisata yang tidak berjalan optimal oleh masyarakat yang tergabung di karang taruna maupun Risma di daerah itu.
"Kita akan mendukung, kalau mereka mau dan memang ada komitmen kepada daerah kenapa tidak. Jangan sampai banyak aset daerah yang mangkrak atau tidak dimanfaatkan. Kita apresiasi warga yang ingin mengelola aset daerah ini," ujarnya.
Sedangkan pejabat Dinas Pariwisata Rejang Lebong, Leni M dalam kesempatan itu menjelaskan jika pengelolaan Obyek Wisata Gedung Diklat DHMB saat ini diambil alih Dinas Pariwisata Rejang Lebong karena belum adanya dasar hukum yang mengatur pengelolaannya boleh dilakukan kelompok masyarakat.
Warga minta dilibatkan kelola obyek wisata Diklat DMHB Rejang Lebong
Sabtu, 21 Januari 2023 20:57 WIB 2206