Mukomuko (ANTARA) -
Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan akan memberlakukan pengenaan biaya retribusi pada 10 objek wisata alam dan buatan yang tersebar di daerah ini.
"Kita berlakukan pengenaan biaya retribusi masuk lokasi objek wisata, parkir kendaraan, wahana air dan darat, kios kuliner, pedagang musiman," kata Kabid Pariwisata Dinas Pariwisata, Kepemudaan, Olahraga Kabupaten Mukomuko Rizkan di Mukomuko, Sabtu.
Kabupaten Mukomuko sudah memiliki Perda Nomor 20 tahun 2011 tentang tempat rekreasi dan olahraga untuk memberlakukan pengenaan biaya retribusi pada objek wisata di daerah ini.
Ia mengatakan, jika sebelumnya hanya satu objek wisata Danau Nibung yang menjadi sasaran untuk menyumbangkan pendapatan asli daerah, kini sebanyak 10 objek wisata alam dan buatan.
Ia menyebutkan, sebanyak 10 objek wisata alam dan buatan yang menjadi sasaran, yakni Objek Wisata Tapok Merah di Kecamatan Air Rami, Konservasi Penyu di Air Hitam dan Retak Ilir, Teluk bakung, Water Boom di Desa Arga Jaya, Water Boom di Desa Marga Mukti, Danau Nibung, Pantai Pandan Wangi, Pantai Air Patah, dan Pantai Batu Badoro.
Terkait dengan besaran retribusi masuk dalam lokasi objek wisata Danau Nibung di daerah ini, ia mengatakan, masih menggunakan Perda Nomor 20 Tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
Peraturan daerah tersebut mengatur biaya retribusi masuk ke dalam lokasi objek wisata Danau Nibung sebesar Rp2.000 per orang, sedangkan uang parkir kendaraan sepeda motor sebesar Rp2.000 dan mobil Rp3.000.
Pemerintah setempat tahun 2022 akan memperoleh sumber pendapatan baru dari sektor pariwisata, yakni sewa los untuk pedagang dan retribusi masuk dalam lokasi objek wisata Danau Nibung.
Sedangkan target pendapatan asli daerah yang bersumber dari minimal sebanyak 10 objek wisata alam dan buatan di daerah ini sebesar Rp20 juta.