Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan 122 desa di daerah itu saat ini belum ada yang mengajukan permintaan pencairan dana desa (DD) tahap I tahun 2023.
"Saat ini belum ada desa yang mengajukan permintaan pencairan dana desa tahap I karena Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang Dana Desa dan Alokasi Dana Desa atau ADD tahun 2023 belum turun," kata Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Rifai di Rejang Lebong, Jumat.
Dia menjelaskan, penerbitan Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang DD dan ADD tahun 2023 tersebut mengatur tentang penyalurannya dan menentukan mana desa yang menerima DD paling besar dan penerima DD paling kecil.
Peraturan bupati yang mengatur DD dan ADD tersebut sudah mereka naikkan ke Pemkab Rejang Lebong guna ditanda tangani bupati setempat, dan jika sudah terbit maka 122 desa di wilayah itu pada Maret nanti sudah bisa mengajukan permintaan pencairan DD tahap I sebesar 40 persen, dan ADD tahap I sebesar 75 persen.
Total dana desa yang akan diterima 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2023 ini, kata dia, sebesar Rp103 miliar atau berkurang Rp1 miliar dibandingkan tahun 2022 lalu sebesar Rp104 miliar.
Sedangkan untuk ADD yang bersumber dari APBD Rejang Lebong totalnya sebesar Rp56 miliar, di mana kegunaannya untuk membayar gaji perangkat desa selama satu tahun berjalan.
Menurut dia, adanya penurunan jumlah dana desa yang diterima daerah itu pemerintah pusat tidak akan mempengaruhi rencana kegiatan pembangunan di masing-masing desa mengingat penurunannya hanya sedikit dari tahun sebelumnya.
Sementara itu untuk program bantuan khusus keuangan (BKK) yang bersumber dari APBD Kabupaten Rejang Lebong 2023 dengan total Rp12,2 miliar atau sebesar Rp100 juta per desa saat ini masing-masing desa sudah bisa mengajukan proposal permintaan pencairan.
"Pengelolaannya masih menggunakan Peraturan Bupati Rejang Lebong nomor 4 tahun 2022, tentang pedoman pengelolaan bantuan khusus keuangan Kabupaten Rejang Lebong, sehingga semua desa sudah bisa mengajukan permintaan untuk pencairan," demikian Suradi Rifai.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"Saat ini belum ada desa yang mengajukan permintaan pencairan dana desa tahap I karena Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang Dana Desa dan Alokasi Dana Desa atau ADD tahun 2023 belum turun," kata Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Rifai di Rejang Lebong, Jumat.
Dia menjelaskan, penerbitan Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang DD dan ADD tahun 2023 tersebut mengatur tentang penyalurannya dan menentukan mana desa yang menerima DD paling besar dan penerima DD paling kecil.
Peraturan bupati yang mengatur DD dan ADD tersebut sudah mereka naikkan ke Pemkab Rejang Lebong guna ditanda tangani bupati setempat, dan jika sudah terbit maka 122 desa di wilayah itu pada Maret nanti sudah bisa mengajukan permintaan pencairan DD tahap I sebesar 40 persen, dan ADD tahap I sebesar 75 persen.
Total dana desa yang akan diterima 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2023 ini, kata dia, sebesar Rp103 miliar atau berkurang Rp1 miliar dibandingkan tahun 2022 lalu sebesar Rp104 miliar.
Sedangkan untuk ADD yang bersumber dari APBD Rejang Lebong totalnya sebesar Rp56 miliar, di mana kegunaannya untuk membayar gaji perangkat desa selama satu tahun berjalan.
Menurut dia, adanya penurunan jumlah dana desa yang diterima daerah itu pemerintah pusat tidak akan mempengaruhi rencana kegiatan pembangunan di masing-masing desa mengingat penurunannya hanya sedikit dari tahun sebelumnya.
Sementara itu untuk program bantuan khusus keuangan (BKK) yang bersumber dari APBD Kabupaten Rejang Lebong 2023 dengan total Rp12,2 miliar atau sebesar Rp100 juta per desa saat ini masing-masing desa sudah bisa mengajukan proposal permintaan pencairan.
"Pengelolaannya masih menggunakan Peraturan Bupati Rejang Lebong nomor 4 tahun 2022, tentang pedoman pengelolaan bantuan khusus keuangan Kabupaten Rejang Lebong, sehingga semua desa sudah bisa mengajukan permintaan untuk pencairan," demikian Suradi Rifai.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023