Bengkulu (Antara) - Komisi Informasi Provinsi Bengkulu memproses sebanyak 19 laporan gugatan informasi publik yang masuk selama kuartal IV 2014.

"Ada 19 gugatan terhadap gugatan yang masuk dari akhir kuartal III hingga awal kuartal IV, yakni bulan Oktober ini, dan 11 laporan memasuki tahap persidangan," kata Ketua Bidang Kelembagaan KIP Bengkulu Ifsyanusi, di Bengkulu, Kamis.

Sebanyak delapan gugatan lainnya, baru memasuki tahapan pemeriksaan kasus di tingkat panitera untuk diputuskan layak dilanjutkan ke persidangan atau tidak.

"Enam permohonan penyelesaian sengketa informasi publik sudah mulai disidangkan, tiga permohonan sudah sidang pada Rabu (15/10), tiga lagi hari ini," kata dia.

Ifsyanusi mengatakan, pihaknya akan menggelar lanjutan sidang sengketa pada Jumat (17/10) untuk dua kasus, dan tiga kasus lainnya dilanjutkan pada Senin (20/10).

Lebih lanjut, dia memaparkan 11 sidang sengketa tersebut yakni, permohonan dengan nomor register 01/IX/KIP-BKL-PSI/2014, terkait keterbukaan informasi di Dinas Pendidikan Provini Bengkulu, nomor 02/IX/KIP-BKL-PSI/2014 sengketa informasi di Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PU Provinsi Bengkulu mengenai informasi dokumen pendukung pembangunan pipa air baku.

Permohonan dengan nomor 03/IX/KIP-BKL-PSI/2014 tentang rincian dokumen pengadaan Dishubkominfo Provinsi Bengkulu, sengketa nomor 04/IX/KIP-BKL-PSI/2014 mengenai permohonan informasi pengadaan di Dinas Peternakan Provinsi Bengkulu.

Kasus sengketa nomor 05/IX/KIP-BKL-PSI/2014 terkait dengan tidak disediakannya informasi berkala LHP BPK RI perwakilan Bengkulu, permohonan nomor 06/IX/KIP-BKL-PSI/2014 tentang LPMP Bengkulu tidak menyediakan informasi berkala, sedangkan sengketa nomor 07/IX/KIP-BKL-PSI/2014 terkait tidak disediakan informasi dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) RSUD M Yunus. Untuk sengketa nomor 08/IX/KIP-BKL-PSI/2014 juga karena tidak disediakannya DPA Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, hal yang sama juga terjadi dengan sengketa nomor 09/IX/KIP-BKL-PSI/2014 namun termohonnya adalah Dinas kelautan Kota Bengkulu. Dua gugatan lagi juga mempermasalahkan DPA dengan termohon Dinas kesehatan dan Dinas pertanian Kota Bengkulu.

Ifsyanusi mengungkapkan sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia.

"Oleh karena itu, penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya harus memberikan informasi yang merupakan hak rakyat atau setiap orang yang membutuhkan informasi tersebut," kata dia.

Setelah ada keputusan tetap KIP, jika penyelenggaraan negara atau badan publik tetap tidak memberikan informasi yang semestinya milik publik, maka persoalan tersebut bisa diteruskan ke jalur pidana dan perdata.

"Keputusan sidang di KIP akan menjadi dasar pemohon untuk melakukan banding atas sengketa informasi publik baik melalui Pengadilan tata usaha negara maupun ke Pengadilan negeri, namun perlu ditekankan, jika pemohon sengketa mengajukan gugatan informasi publik ini untuk kepentingan di luar jalur atau tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, maka pemohon juga dapat dituntut dengan pidana," ujarnya.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014