Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mendorong perangkat desa di daerah itu membuat payung hukum untuk menarik retribusi dari mobil angkutan tandan buah segar kelapa sawit yang menggunakan fasilitas jalan desa di wilayahnya masing-masing.

"Desa bisa menarik retribusi dari mobil angkutan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit sebagai kompensasi dari pemakaian jalan desa," kata Kepala Dinas Pendapatan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Mukomuko, Syahrizal, di Mukomuko, Jumat.

Syahrizal mengatakan hal itu menyusul akan berjalannya otonomi desa dan desa diberikan kewenangan sendiri untuk mencarikan pendapatan aslinya.

Ia mengatakan, selama ini daerah itu belum ada pendapatan asli daerah (PAD) bersumber dari penarikan retribusi mobil angkutan TBS kelapa sawit.

Karena, menurutnya, dalam aturan yang lebih tidak memperbolehkan menarik retribusi dari sektor tersebut.

Akan tetapi, lanjutnya, bukan berarti tidak bisa sama sekali mendapatkan pemasukan dari sektor tersebut. Desa boleh saja menarik retribusi yang diatur oleh peraturan desa.

"Sekarang sudah otonomi desa jadi desa bisa saja membuat perdes kewajiban retribusi angkutan TBS kelapa sawit," ujarnya lagi.

Apalagi, lanjutnya, di desa sekarang sudah ada anggaran pendapatan dan belanja desa sehingga desa dipacu untuk berlomba-lomba mencari pendapatan asli desanya masing-masing.

Menurutnya, pendapatan dari retribusi itu dapat digunakan pemeliharaan hingga memperbaiki kerusakan jalan desa yang dilewati oleh mobil angkut TBS kelapa sawit yang beratnya hingga delapan ton per mobil.  

Kepala Desa Lubukmukti Arif mengatakan desanya sedang membuat rancangan peraturan desa untuk menarik retribusi dari mobil angkut TBS di wilayah itu.

Namun, katanya, rancangan perdes itu masih perlu dibahas lebih jauh dengan semua perangkat desa, badan perwakilan desa (BPD), dan tokoh masyarakat.

Menurutnya, dalam perdes nantinya ada sebuah kewajiban bagi mobil angkutan TBS kepala sawit yang melintas jalan desa ini membayar retribusi.

Sedangkan besarannya, lanjut dia akan diatur kembali dalam pasal pasal rancangan perdes yang akan dibahas terlebih dahulu di desa.

Ia mengatakan, dari hasil retribusi itu nanti yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli di desa tersebut. Dan sebagai sumber  anggaran pendapatan dan belanja desa.

Dia menyebutkan, dalam dalam satu hari, tidak kurang dari puluhan mobil truk muatan TBS dengan berat tujuh hingga delapan ton yang melintas di jalan desa tersebut.

Rencananya, katanya, pendapatan dari retribusi tersebut akan dipergunakan untuk membiayai pemeliharaan jalan desa termasuk peningkatan pembangunan di desa lainnya.

"Pendapatan itu bukan untuk kepentingan perangkat desa tetapi untuk orang banyak," ujarnya.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014