Mukomuko (Antara) - Sebanyak lima sopir dari  Desa Lubuk Pinang dan Ranah Karya, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, ditahan polisi karena menutup akses jalan keluar kendaraan yang membawa tandan buah segar kelapa sawit milik PT Agro Muko Sungai Kiang Estate.

"Sebanyak lima orang sopir dari desa kami yang ditahan polisi. Mereka ditahan karena menutup akses jalan keluar kendaraan perusahaan yang membawa tandan buah segar (TBS) kelapa sawit," kata Tokoh Masyarakat Desa Lubuk Pinang, Armansyah di Mukomuko, Senin.  

Para sopir dari wilayah itu menutup akses jalan kendaraan membawa TBS kelapa sawit karena usulan mereka  menaikkan biaya angkut TBS kelapa sawit dari sebesar Rp64 menjadi Rp79 per kilogram belum ditanggapi pihak perusahaan.

Armansyah mengatakan, pihaknya di dua wilayah ini akan mengkomunikasikan permasalahan ini dengan pimpinan perusahaan perkebunan.

Ia berharap, permasalahan antara perusahaan dengan sopir ini dapat diselesaikan dengan cara damai tanpa harus membawa masalah ini ke jalur hukum.

Setelah ini, lanjutnya, para sopir juga harus membuat komitmen tidak akan mengulangi lagi perbuatannya menutup jalan keluar kendaraan membawa TBS kelapa sawit dari kebun perusahaan.

"Sebenarnya penahanan itu memang tepat dilakukan untuk memberikan efek jera bagi sopir yang melakukan tindakan itu. Tetapi dengan perdamaian ke depan hubungan perusahaan dan warga tetap berjalan dengan baik," ujarnya.

Ia menyatakan, tidak setuju terhadap perbuatan sopir ini apalagi tindakan itu membuat kerugian bagi perusahaan untuk membawa TBS kelapa sawit dari kebun ke pabrik.

"Seharusnya kalau mereka ingin menyampaikan aksi lakukan dengan cara yang baik. Bukan dengan berbuat seperti itu," ujarnya.

Selanjutnya, katanya, jika sopir diberikan kebebasan tetapi setelah itu masih mengulangi perbuatannya maka upaya hukum dapat ditegakkan kepada mereka ini.***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014