Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Bengkulu Irjen Pol. Armed Wijaya mengatakan bahwa penggeledahan di rumah mantan Bupati Kaur Gusril Pausi pada 28 Februari 2023 oleh tim gabungan Polda dan Polresta terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Penggeledahan tersebut dilakukan setelah pihaknya menangkap tersangka pembuat senjata api, kemudian dilakukan pengembangan dan mengarah pada mantan ajudan mantan Bupati Kaur tersebut.

Baca juga: Bupati Kaur desak penembakan bakal calon DPD RI diungkap tuntas

"Itu terkait kepemilikan senjata api ilegal, jadi hasil pengembangan penangkapan kita yang di Kaur. Tersangka itu kan membuat senpi, itu setelah dikembangkan itu kan kemana-mana. Ada si A, si B, si C, termasuk ajudannya mantan Bupati Kaur, PNS ya," kata dia di Kota Bengkulu, Senin.

Kemudian, pihaknya melakukan pengembangan dan satu buah senjata menurut hasil pemeriksaan polisi mengarah ke rumah milik mantan Bupati Kaur Gusril Pausi.

Sehingga pada 28 Februari 2023 tim gabungan melakukan penggeledahan di rumah milik Gusril Pausi, yang berada di Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Baca juga: Mantan pejabat Bawaslu Kaur divonis 3 tahun penjara terkait korupsi

Armed menyebutkan bahwa pada penggeledahan yang dilakukan di rumah mantan Bupati Kaut tersebut, tim gabungan menemukan sejumlah peluru tajam.

"Di situ juga banyak sekali ditemukan ada peluru-peluru tajam, ada semua disana, di rumahnya," ujarnya.

Diketahui, pada 28 Februari sejak pukul 17.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB, tim gabungan Polda dan Polresta Bengkulu melakukan penggeledahan di rumah mantan Bupati Kaur.

Usai dilakukan penggeledahan, tim gabungan menyita beberapa barang dari rumah Gusril seperyi satu pucuk senjata api yang disertai dengan surat izin ditemukan di salah satu ruangan yang ada di rumah Gusril, menyita satu unit kamera CCTV dan satu unit handphone.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023