Jakarta (Antara) - Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Agus Rianto membenarkan bahwa Presiden Joko Widodo telah diperiksa penyidik kepolisian pada Jumat (17/10) terkait kasus kampanye hitam di tabloid Obor Rakyat.

"Kami menuntaskan berkas perkara sesuai tanggung jawab. Untuk itu beliau (Presiden Joko Widodo) sudah kami periksa pada 17 oktober 2014," kata Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Agus mengatakan berkas perkara sudah dianggap selesai oleh penyidik dan pada Kamis (23/10) dan berkas tersebut sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk diteliti lebih lanjut.

"Penyidik melakukan hal yang maksimal untuk memenuhi petunjuk yang diberikan pihak Kejaksaan Agung dan pada 23 oktober 2014 berkas itu sudah dikirimkan kembali untuk tahap satu yang kedua kalinya setelah adanya pembetulan," kata Agus.

Agus berharap kasus kampanye hitam Joko Widodo pada masa pemilu presiden 2014 yang saat ini berkasnya dalam pemeriksaan Kejaksaan Agung segera tuntas.

"Semoga P21 (berkas lengkap), tuntas dan perkara tersebut selesai," kata Agus.

Sebelumnya, pengusutan kasus tabloid Obor Rakyat terhambat karena penyidik kepolisian belum bisa meminta keterangan dari Joko Widodo.

Sampai saat ini, pihak kepolisian dalam Kasus Obor Rakyat sudah menentukan dua tersangka yakni Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa yang merupakan pemimpin redaksi dan penulis Obor Rakyat.

Kedua tersangka tersebut dinyatakan melanggar Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers serta Pasal 310, 311, 156, dan 157 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik yang dilakukan melalui pemberitaan di tabloid Obor Rakyat.***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014