Mukomuko (Antara) - Dinas Pendapatan, Kekayaan dan Aset Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengupayakan membatasi pendapatan dari lelang kendaraan dinas operasional pejabat pemerintah setempat maksimal sebesar Rp5 miliar.

"Kalau melebihi dari sebesar Rp5 miliar harus ada persetujuan dari DPRD setempat," kata Kepala Dinas Pendapatan, Kekayaan dan Aset Daerah Kabupaten Mukomuko, Syahrizal di Mukomuko, Kamis.

Ia menyebutkan, sebanyak 60 unit kendaraan dinas operasional merk Kuda, Katana dan Toyota Kijang, Fortuner dan Ford yang akan dilelang di daerah itu.

Ia mengatakan, kalau dari penghitungan dan penilaian sebanyak 60 unit kendaraan itu pendapatannya melebihi dari Rp5 miliar, kemungkinan tidak semua kendaraan dinas itu dilelang.

"Kita kurangi jumlah kendaraan dinas yang dilelang sampai nilainya maksimal Rp5 miliar," ujarnya.

Namun, katanya, pihaknya belum mengetahui total keseluruhan pendapatan dari lelang sebanyak 60 unit kendaraan dinas tersebut karena masih dinilai oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Menurutnya, KPKNL butuh waktu paling cepat 10 hari untuk melakukan penilaian setiap kendaraan dinas yang dilelang.

"Data setiap kendaraan yang dilelang itu sudah dibawa pihak KPKNL ke kantornya. Kami menunggu hasilnya dari mereka," ujarnya lagi.

Terkait juknis lelang, dia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan bupati setempat sambil membawa data hasil penilaian pihak KPKNL.

Akan tetapi, katanya, dalam aturan kegiatan lelang itu boleh digelar secara terbuka dan terbatas.***2*** 

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014