Mukomuko (Antara) - Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mempertanyakan dana potongan wajib dua persen yang ditarik oleh manajemen PT Karya Sawitindo Mas dari penjual tandan buah segar kelapa sawit di daerah itu.

"Kami sampai sekarang belum dapat jawaban dari dari perusahaan, kegunaan dana potongan wajib dua persen," kata Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, Busril, di Mukomuko, Jumat.

Ia mengatakan, saat komisi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke PT Karya Sawitindo Mas (KSM), telah ditanyakan kegunaan dana potongan wajib sebesar dua persen itu, namun perusahaan belum dapat menjawabnya.

Menurut dia, perusahaan belum menjawab pertanyaaan komisi saat itu karena ingin berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan perusahaan di kantor pusatnya di Medan.

"Perusahaan di daerah ini tidak punya kewenangan menjawabnya. Sehingga mereka menunggu dari pimpinannya di Medan," ujarnya.

Namun, katanya, pihaknya tetap menunggu jawaban dari perusahaan agar semuanya menjadi jelas, sebenarnya dana potongan wajib itu selama ini untuk apa dan diberikan kepada siapa.

Menurut dia, lembaga itu tidak mempermasalahkan adanya potongan di perusahaan karena untuk menutupi berbagai sampah dalam tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

Seperti di PT KSM, katanya, sebesar enam persen jumlah potongan bagi penjual TBS kelapa sawit atau empat persen untuk sampah TBS kelapa sawit ditambah lagi TBS itu diduga disiram air sebelum dijual.

Namun, lanjutnya, yang dua persennya lagi yang tidak ada kejelasan dananya dipergunakan untuk apa saja.

Ia mendesak, perusahaan secepatnya menjelaskan kepada lembaga ini terkait peruntukan dana potongan wajib dua persen yang ditarik oleh perusahaan dari penjual TBS kelapa sawit.***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014