Rejanglebong,  (Antara) - Para penambang bahan galian-C liar di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, menolak usahanya ditutup oleh pemerintah daerah setempat.

"Keberadaan Perda nomor 8 tahun 2012 tengang RTRW yang mengatur wilayah Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup, sebagai kawasan penyangga pertanian sehingga tidak diperbolehkan untuk usaha lainnya. Selama Perda tersebut tidak pernah disosialisasikan sehingga kami menolak jika akan ditutup pemerintah daerah," kata Khairul Amin (50) salah seorang penambang liar saat ditemui di Rejanglebong, Sabtu.

Keberadaan usaha tambang pasir miliknya di Kelurahan Talang Benih itu sendiri jauh sebelum adanya Perda No.8/2012 tentang RTRW, selain itu usahanya ini juga sudah mendapatkan izin dari perangkat desa setempat yang sebelumnya masuk dalam kawasan desa Dusun Sawah Kecamatan Curup Utara.

Selain itu menurut Amin, terkait masalah usaha pertambangan di daerah itu pihaknya sudah beberapa kali mencari solusi dengan menemui beberapa dinas terkait termasuk Dispenda dan Distamben Rejanglebong namun tidak membuahkan hasil.

Untuk itu dirinya meminta Pemkab Rejanglebong agar mencarikan jalan keluarnya sehingga kalangan warga yang telah menggantungkan hidupnya di bidang usaha pertambangan itu tidak dirugikan, mengingat usaha itu selama ini telah menghidupi mereka.

Sedangkan menurut koordinator LSM Pengawasan Masyarakat (Pekat) Bengkulu, Ishak Burmansyah, saat ini keberadaan sungai yang ada di Rejanglebong, khususnya daerah aliran sungai (DAS) Musi dan Sungai Dendang Curup Utara terancam tercemar bahkan jika musim kemarau aliran sungai tersebut mengering.

"Keberadaan ekosistem sungai sudah rusak akibat adanya penambangan di kawasan sepadan sungai. Parahnya lagi usaha tambang ini ada yang memiliki izin operasi yang dikeluarkan oleh Pemkab Rejanglebong dinas instansi terkait. Pemberian izin pertambangan disepadan sungai ini bertentangan dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air sehingga harus ditutup," katanya.

Pewarta: Oleh Nur Muhamad

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014