Bengkulu (Antara) - Warga Desa Margabakti Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara melaporkan Kapolres Bengkulu Utara dan Pengurus Primer Koperasi Polisi setempat ke Polda Bengkulu, karena membuka tambang batu bara tanpa izin dan menggusur lahan masyarakat.
"Kami sudah melaporkan Kapolres Bengkulu Utara ke Propam Polda, dan pengurus Primkopol atas tindak pidana telah menggusur lahan warga untuk tambang batu bara," kata Edy, warga Desa Margabakti, di kantor Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) di Bengkulu, Kamis.
Ia menegaskan, didampingi Walhi Bengkulu, masyarakat pengadu itu akan memperjuangkan hak mereka, terutama menuntut pengembalian lahan yang digusur untuk pengusahaan batu bara.
Lahan masyarakat tersebut, kata Edy, sudah bersertifikat dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) namun masih saja diserobot untuk koperasi itu.
"Ada dua warga pemilik lahan yang melaporkan tindakan pidana penggusuran lahan ke Polda Bengkulu," ujarnya.
Sebelum melapor ke Propam Polda Bengkulu, beberapa orang perwakilan warga desa itu juga sudah mendatangi Polda Bengkulu menyampaikan penolakan mereka terhadap aktivitas Primkopol di sekitar desa mereka.
Pertambangan batu bara yang dikelola primer koperasi polisi (Primkopol) tersebut mulai meresahkan warga.
Apalagi pimpinan Polres Bengkulu Utara diduga pernah memanggil sejumlah warga untuk mendukung aktivitas Primkopol di wilayah itu.
"Padahal saat kami mendatangi kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral di Bengkulu Utara, ternyata koperasi itu tidak mengantongi izin," katanya lagi.
Padahal saat ini sudah dilakukan pembukaan jalan menuju lokasi pertambangan, sehingga meresahkan warga di sana.
Masyarakat, kata Edy lagi, mulai resah karena tidak ada penegakan hukum atas pelanggaran yang diduga dilakukan Primkopol tersebut.
Dia menyatakan pula, pemanggilan terhadap warga dinilai merupakan bentuk intimidasi sehingga masyarakat daerah itu menjadi resah.
"Kami juga sudah menyerahkan foto-foto lahan yang digusur oleh oknum yang mengatasnamakan pengurus Primkopol tersebut," ujarnya pula.
Laporan warga tersebut sudah diterima Kabid Propam Polda Bengkulu AKBP Hendry Marpaung.
Dalam laporannya, warga menyebutkan sejumlah perwira Polri setempat yang mencoba mengajak masyarakat agar memberikan izin pembukaan tambang batu bara tersebut.
Warga meminta Propam Polda Bengkulu memeriksa sejumlah perwira menengah Polri yang pernah bertemu mereka, untuk menghindari terjadi ancaman dan intimidasi.
AKBP Marpaung menanggapi permasalahan itu, menyatakan bahwa secara kelembagaan Primkopol dengan Polri adalah institusi yang terpisah.
Menurut dia, Primkopol adalah sebuah organisasi yang menjalankan koperasi di tubuh Polri dan berhak menjalankan usaha apa pun yang sesuai dengan aturan.
"Kami tetap menerjunkan tim ke lokasi untuk memeriksa dan menghimpun bukti di lapangan," kata Marpaung lagi.
Warga adukan koperasi polisi buka tambang liar
Kamis, 13 Februari 2014 12:27 WIB 1221