Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - DPRD Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu akan menyikapi dengan membuat aturan tegas terhadap kegiatan penambangan liar batu bara oleh masyarakat yang menyebabkan puluhan pohon tumbang dan tingginya laju abrasi di Muara Sungai Bengkulu.
"Kita baru saja pulang dari inspeksi mendadak (sidak) di Muara Sungai Bengkulu, saya
terkejut dan tidak menyangka dampaknya cukup parah, nyaris habis tanah dan pepohonan di sana akibat
mengambilan batu bara dipinggir sungai bukan lagi
menyelam di dasar sungai,' kata anggota DPRD Kota Bengkulu Ahmad Badawi Saluy, Sabtu.
Terkait hal itu, dewan telah mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang lingkungan hidup di Kota Bengkulu, sehingga kasus serupa tidak kembali terjadi ke depan.
Selama ini dewan dan eksekutif sepakat bila masyarakat melakukan pengambilan batu bara di dasar sungai, tetapi yang terjadi sekarang masyarakat menggunakan alat sedot dan semprot air untuk
mengambil batu bara yang mengendap di sepinggir sungai, sehingga terkikisnya sempadan sungai dan badan sungai mulai melebar mendesak ke laut.
Masalah ini jika terus dibiarkan akan berbahaya
bagi kelestarian lingkungan hidup. Selain
itu ratusan pohon cemara dalam program reboisasi yang pernah dilakukan pemerintah beberapa waktu lalu menjadi gagal total dan rusak berat.
Ia menyesalkan sikap Walhi Bengkulu sebagai salah satu lembaga swadaya masyarakat di bidang lingkungan hidup terkesan tutup mata atas persoalan kerusakan
lingkungan hidup tersebut.
"Kita juga heran mengapa Walhi yang biasanya getol mengkoreksi kerusakan lingkungan hidup pada kasus ini terkesan tutup mata," ujarnya.
Wakil Wali Kota Bengkulu Edison Simbolon menyatakan pihaknya akan memberikan surat peringatan kepada para penambang untuk meninggalkan lokasi tersebut karena karena mereka tidak lagi mengambil batu bara di dasar sungai tetapi di pinggir daratan dekat sungai.
Jika surat dari Pemkot Bengkulu tersebut nantinya tetap tidak diindahkan penambang, maka pihaknya akan melakukan kajian bersama dewan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Pengumpul batu bara di Muara Sungai Bengkulu jumlah mencapai ratusan orang berasal dari Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu Selatan dan Kota
Bengkulu.
Sementara itu Direktur eksekutif Walhi Bengkulu, Zenzi menanggapi kritikan tersebut menyatakan ketika terjadi kerusakan lingkungan, sebagai pihak yang menghabiskan banyak uang negara untuk kepentingan rakyat mestinya pemerintah daerah di Bengkulu
termasuk DPRD kota menyesali diri sendiri dulu baru menyesali pihak lai.
Sebab, kerusakan lingkungan di Bengkulu parah karena
kealpaan pemerintah menjalankan fungsinya untuk bertangungjawab dan mengawasi terhadap kebijakan yang telah diambil.
"Kalau pemerintah daerah mau menyelamatkan sungai maka yang harus pertama mereka laksanakan adalah melakukan kajian hukum untuk selanjutnya menghentikan sumber batu bara limbah tersebut," ujarnya.
Khusus Pemkot Bengkulu kalau memang mau menyelamatkan sempadan pantai dan sungai saya pikir ada UU yang mengatur soal sepadan pantai dan sungai, katanya.(man)
DPRD akan sikapi penambang liar Sungai Bengkulu
Sabtu, 21 Januari 2012 13:21 WIB 1458