Rejanglebong (Antara) - Pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Rejanglebong Bengkulu mendesak pemerintah daerah setempat menertibkan tambang liar di daerah itu.
"Pemkab Rejanglebong harus mengambil tindakan tegas dengan melakukan penutupan tambang liar yang beroperasi di kawasan penyangga pertanian di Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup," kata Koordinator LSM Pengawasan Masyarakat (Pekat) Bengkulu, Ishak Burmansyah di Rejanglebong, Senin.
Selama ini, kata dia, terkesan Pemkab Rejanglebong membiarkan saja aksi penambangan liar di daerah itu yang dikenal sebagai daerah penghasil beras, jika dibiarkan lama kelamaan akan mengancam produksi beras Rejanglebong.
Tidak ada adanya tindakan dari pemkab dan pihak-pihak terkait di daerah tersebut kata dia, sangat disesalkan sekali karena kerusakan lingkungan akibat penambangan liar ini sudah sangat memprihatinkan karena sejumlah tambang galian-C selain beroperasi di dekat sawah petani juga ada yang beroperasi di sepadan sungai.
Untuk itu dia menyarankan agar Perda No.08/2012 tentang rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kabupaten Rejanglebong, yang keberadaannya untuk mengatur kondisi daerah menjadi lebih baik salah satunya ialah penetapan Kelurahan Talang Benih sebagai penyangga pangan dan bebas dari lokasi penambangan, segera disosialisasikan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Rejanglebong, Wahono mengkritik kinerja pihak eksekutif dan dinas terkait yang terkesan tidak serius dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap keberadaan tambang-tambang di daerah itu seperti yang diatur dalam Perda No.08/2012 tentang RTRW.
"Jika memang tidak serius untuk menjalankan Perda tersebut, maka sebaiknya Perda ini di revisi saja, karena akibat aksi penambangan liar ini kita sudah dua kali dirugikan, selain hasil tambang yang dikuras habis pemkab juga tidak dapat menarik retribusi dilokasi tersebut," ujarnya.
Berdasarkan perhitungan pihaknya dari lima lokasi usaha tambang galian-C yang ada di kawasan Kelurahan Talang Benih jika dilegalkan akan dapat memberi masukan ke daerah melalui PAD hingga Rp400 juta pertahun, sehingga harus ada tindakan tegas untuk pemberlakuan Perda itu dan jika tidak maka dijadikan usaha resmi dan harus membayar retribusi daerah.
Jika nanti usaha tambang di Kelurahan Talang Benih tersebut dijadikan lokasi resmi dan harus membayar retribusi daerah, maka penetapan lokasi penyangga pangan daerah itu bisa dialihkan ke kecamatan lainnya yang memiliki wilayah pertanian lebih luas seperti di Kecamatan Bermani Ulu, Bermani Ulu Raya dan juga Padang Ulak Tanding.***12***
LSM desak Pemkab Rejanglebong tertibkan tambang liar
Selasa, 4 November 2014 1:06 WIB 1326