Rejanglebong (Antara) - Pemerintah Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, saat ini kesulitan menertibkan tambang galian C yang beroperasi tanpa izin di daerah itu.
"Tambang galian C yang ada di Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup itu sendiri sudah ditutup dan pemasangan garis polisi oleh tim gabungan yang menertibkannya pada Desember 2014 lalu, namun belakangan mereka sudah beroperasi kembali," kata kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Rejanglebong, Elwan Effendi di Rejanglebong, Rabu.
Pihaknya sendiri kata dia, saat ini mengalami kesulitan untuk menertibkan tambang liar di daerah tersebut, karena upaya penutupan oleh tim penertiban tambang ilegal (Peti) yang dibentuk Pemkab Rejanglebong yang melibatkan sejumlah pihak selain dari Pemkab Rejanglebong yakni kepolisian, kejaksaan dan pihak lainnya tampaknya saat ini tidak digubris oleh pelaku usaha tambang di daerah itu.
Untuk itu, pihaknya tambah dia, sudah melaporkan beroperasinya tambang liar di kawasan penyangga pertanian di Kelurahan Talang Benih yang diatur dalam Perda No.8/2011 Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Rejanglebong, kepada ketua tim Peti yakni Sekda Rejanglebong, namun belum ada tindaklanjutnya.
Tambang galian C yang beroperasi di daerah itu selain tidak memiliki perizinan, lanjutnya, juga membahayakan kelangsungan usaha pertanian di Kelurahan Talang Benih yang selama ini menjadi sentra produksi beras, tambang ini juga berpotensi merusak lingkungan karena dilakukan di sepadan sungai dan dekat dengan persawahan.
"Kondisi ini jelas merugikan pemerintah dan masyarakat banyak tetapi tidak bisa berbuat banyak, untuk itu kami berharap akan ada tindakan tegas atau solusi penyelesaian dari kondisi tersebut. Jika memang tidak ada kejelasannya lebih baik usahanya dilegalkan saja dan mereka harus mengurus izinnya sehingga Pemkab Rejanglebong bisa menarik retribusinya dan Perda tentang RTRW harus di revisi," ujarnya.
Sebelumnya, pada 2 Desember 2014 lalu, tim gabungan Peti yang dibentuk Pemkab Rejanglebong menutup lima lokasi tambang liar yang beroperasi di Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup, penutupan tambang ini karena dilakukan di daerah penyangga pertanian dan tidak memiliki izin.
"Pemasangan police line ini hanya dilakukan terhadap tambang yang tidak memiliki izin dan jelas sudah melanggar Perda tentang RTRW Kabupaten Rejanglebong yang menyebutkan bahwa kawasan Kelurahan Talang Benih masuk dalam area penyanggah pertanian sehingga tidak boleh ada tambang yang beroperasi di daerah itu," kata asisten tata pemerintahan Pemkab Rejanglebong, Edy Prawisnu yang memimpin operasi Peti.
Tim penertiban tambang liar ini juga kata dia, selain melakukan penutupan secara paksa kelima lokasi tambang pasir di daerah itu juga melakukan pemantauan di Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara, lokasi lainnya yang menjadi usaha penambangan galian-C, cuma bedanya ditempat ini petugas hanya mengimbau para pengusaha tersebut untuk mengurus izin usahanya karena lokasi ini bukan termasuk kawasan penyanga pertanian. ***3***