Mukomuko (Antara) - Pejabat Dinas Pendapatan, Kekayaan, dan Aset Daerah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menyatakan dasar penetapan pendapatan asli daerah dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Dasarnya dari SKPD," kata Kepala Dinas Pendapatan, Kekayaan, dan Aset Daerah Kabupaten Mukomuko, Syahrizal, saat ditanya kesulitan sejumlah SKPD mencapai target pendapatan asli daerah (PAD), di Mukomuko, Sabtu.

Menurut dia, yang menetapkan besaran target PAD setiap SKPD itu bukan sepenuhnya dari instansi itu. Tetapi dasar dari SKPD dilanjutkan oleh instansi itu ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Bnggaran (Banggar) DPRD setempat.

Jadi, katanya, TAPD dan Banggar yang menetapkan target PAD yang sesuai dengan dasar yang diberikan oleh masing-masing SKPD.

Terkait nominal target PAD itu lebih besar dari dasar yang diajukan oleh SKPD, menurutnya, semua itu sejenis "cambuk" bagi SKPD dalam menerapkan peraturan daerah (perda) lebih giat lagi.  

SKPD, kata dia, dangan cuma menunggu atau melamun saja, jadi harus digali agar target PAD itu dapat dicapai.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko Busril menilai besaran PAD pemerintah setempat tidak masuk akal.

Menurutnya, kabupaten yang punya potensi dan kekayaan alam ini hanya dapat mengumpulkan PAD tidak sampai puluhan juta rupiah. Harus ada penggalian sektor PAD lainnya agar jumlah PAD meningkat.

    Tidak Rasional
Kabid Darat Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Mukomuko Aman Setiawan menyatakan penetapan target PAD dari retribusi terminal di daerah itu sebesar Rp225 juta per tahun tidak rasional.

"Target pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi terminal tidak rasional karena tidak sesuai dengan fluktuasi dan volume kendaraan yang melintas di daerah itu," ujarnya.

Tercatat sampai triwulan ketiga, realisasi PAD retribusi tiga terminal di daerah itu, yakni terminal Kecamatan Ipuh sebesar Rp11.200.000, terminal Kecamatan Kota Mukomuko Rp13.300.000, dan terminal Kecamatan Lubuk Pinang sebesar Rp14.100.000.

Menurutnya, jika melihat dari realisasi PAD tiga terminal di daerah itu pada triwulan ketiga tahun 2014 ini masih sangat minim dan sulit untuk mencapai target yang ditetapkan oleh DPKAD.

Ia mengatakan, pihaknya tidak mengetahui dasar penghitungan dinas terkait dalam menetapkan target PAD terminal.

Seharusnya, katanya, penghitungannya berdasarkan pemasukan retribusi selama satu tahun sebelumnya dikalikan fluktuasi volume kendaraan yang rata-rata melintas di terminal dibagi 100 persen.

Selain itu, lanjutnya, sulitnya merealisasikan PAD terminal itu karena penarikan retribusi yang diatur dalam peraturan daerah nomor 18 tahun 2011 tentang retribusi terminal masih sangat kecil sebesar Rp2.500 per kendaraan roda empat berbagai jenis.

Pihaknya, mengusulkan agar retribusi kendaraan roda empat itu dinaikkan berdasarkan bobot kendaraa bukan dipukul rata nilainya sebesar Rp2.500 per kendaraan.

Selanjutnya, katanya, retribusi terminal itu akan dievaluasi dan hasilnya akan disampaikan ke dinas terkait sebagai pedoman dalam penetapan target PAD tahun berikutnya. ***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014