Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak daerah pada tahun 2024 sebesar Rp17 miliar, atau lebih tinggi dari target 2023 sebesar Rp16,9 miliar.
Kepala BKD Kabupaten Mukomuko Agus Sumarman, di Mukomuko, Minggu, mengatakan pemerintah daerah setiap tahun menaikkan target PAD dari pajak daerah, dari sebesar Rp14,3 miliar tahun 2022 menjadi Rp16,9 miliar tahun 2023, kini Rp17 miliar.
"Kami paling berani menaikkan target PAD dari pajak daerah setiap tahun di kisaran Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, tidak lebih dari kisaran itu," ujarnya pula.
Kemudian realisasi pendapatan dari pajak daerah sejak beberapa tahun terakhir melebihi dari target yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ia menyebutkan, realisasi pendapatan dari pajak daerah tahun 2022 mencapai Rp22,6 miliar atau 158 persen dari target pendapatan pajak daerah sebesar Rp14,3 miliar, kemudian realisasi pajak daerah tahun 2023 yakni sebesar Rp26 miliar atau mencapai 163,17 persen dari target Rp16,9 miliar.
Dia menyebutkan, pendapatan asli daerah tersebut berasal dari sebanyak 11 jenis pajak daerah, yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Parkir.
Kemudian Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Ia optimistis realisasi PAD dari 11 pajak daerah ini pada tahun 2024 dapat mencapai target yang ditetapkan sebesar Rp17 miliar.
Dia menyatakan instansinya tahun ini tetap melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan negeri setempat untuk mengoptimalkan dan meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah dari pajak serta retribusi daerah.
"Kami membentuk tim intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah ini yang melibatkan aparat penegak hukum dari kepolisian resor setempat dan Kejaksaan Negeri," ujarnya lagi.
Selain itu, sejumlah petugas terutama dari bidang pendapatan I selama ini akan gencar turun untuk melakukan pengawasan kegiatan dan aktivitas pelaku usaha yang menjadi objek pajak.