Pemerintah Provinsi Bengkulu mengusulkan penambahan pendirian Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di dua wilayah Bengkulu yaitu Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Lebong.
Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah menyampaikan usulan penambahan pembangunan dua lapas tersebut ke Wakil Menteri Kemenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej di Kota Bengkulu.
Selain itu, dua wilayah tersebut juga seharusnya telah memiliki Lapas sendiri karena selama ini tahanan dari dua kabupaten tersebut selalu dialihkan ke kabupaten terdekat seperti Lapas Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara dan Lapas Rejang Lebong.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bengkulu usulkan penambahan dua bangunan lapas di dua wilayah
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah menyampaikan usulan penambahan pembangunan dua lapas tersebut ke Wakil Menteri Kemenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej di Kota Bengkulu.
""Saya mengusulkan penambahan Lapas untuk daerah Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Lebong, sebab lokasi Lapas untuk dua daerah tersebut jauh sehingga keluarga warga binaan kesulitan untuk menjenguk," ujar dia, Rabu.
Selain itu, dua wilayah tersebut juga seharusnya telah memiliki Lapas sendiri karena selama ini tahanan dari dua kabupaten tersebut selalu dialihkan ke kabupaten terdekat seperti Lapas Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara dan Lapas Rejang Lebong.
Rosjonsyah melanjutkan, pengusulan penambahan bangunan tersebut juga dikarenakan faktor keamanan, karena dua wilayah tersebut didominasi dengan daerah perkebunan dan hutan.
"Kemudian keamanan, pihak kejaksaan terlalu berisiko membawa tahanan dalam perjalanan beberapa kilometer untuk menitipkan tahanan di kabupaten lain yang mempunyai lapas dan ini demi keselamatan," katanya.
Serta untuk mencegah kelebihan kapasitas tahanan di lapas yang selama ini telah terjadi di seluruh lapas yang ada di Bengkulu karena menampung tahanan dari dua kabupaten yang belum memiliki Lapas tersebut.
Oleh karena itu, Rosjonsyah meminta agar pemerintah kabupaten melalui bupatinya untuk segera menyiapkan lahan untuk pembangunan lapas.
Hal tersebut dilakukan jika sewaktu-waktu usulan penambahan lapas diterima dan dipenuhi oleh Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
"Seperti Lapas di Rejang Lebong, itu kan juga menampung dari Kepahiang dan Lebong. Maka itulah untuk mencegah overload memang boleh didirikan lapas di dua kabupaten ini," terang Rosjonsyah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bengkulu usulkan penambahan dua bangunan lapas di dua wilayah
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023