Rapat kerja nasional AMAN VII menjadikan pengesahan Rancangan Undang-undang Masyarakat Adat jadi salah satu pembahasan penting.
 
"Akan terus menagih komitmen untuk mengakui, melindungi, dan memenuhi hak-hak masyarakat adat," kata Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi, di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Sabtu.
 
Beragam produk hukum yang tidak berkaitan dengan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat telah banyak yang disahkan. Dia juga meminta Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat juga segera disahkan menjadi undang-undang.
 
Sementara itu, Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi dalam pidato merasa terhormat karena Rejang Lebong telah dipercaya menjadi tuan rumah penyelenggaraan Rakernas AMAN VII.
  
Bupati Effendi berharap pelaksanaan Rakernas AMAN VII dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan kebijakan-kebijakan yang mampu mendorong masyarakat adat yang semakin kuat dan tangguh, mandiri, berdaulat, dan bermartabat.

“Kami di pemerintahan Rejang Lebong saat ini telah memiliki perbup dan perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Ini adalah bukti komitmen kami untuk mengakui dan memenuhi hak-hak Masyarakat Adat,” ujarnya.
 
Kutei Lubuk Kembang, Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menjadi tuan rumah penyelenggaraan Rakernas AMAN VII. Agenda yang diikuti oleh lebih dari 300 perwakilan Masyarakat Adat se-Nusantara tersebut digelar dari 17-19 Maret 2023.
 
Pada 17 Maret 2023, rangkaian kegiatan disemarakkan dengan kirab budaya, ratusan masyarakat adat mengenakan pakaian adat dari berbagai penjuru nusantara berkumpul di Lapangan Setia Negara.
 
Kegiatan lainnya yang masuk agenda di rakernas yang juga digelar pada Jumat yakni dialog umum masyarakat adat dan panggung budaya masyarakat adat. Pada 18 Maret 2023, menurut Rukka digelar Rakernas hari pertama dan 19 Maret rakernas hari kedua.

Pewarta: Boyke Ledy Watra

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023