Mukomuko (Antara) - Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi terkait persentase kenaikan tarif bagi penumpang angkutan umum di daerah itu.

"Kami akan membicarakan dengan provinsi berapa persen kenaikan tarif penumpang umum yang diwajibkan," kata Kabid Darat Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Mukomuko Aman Setiawan di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan hal itu menyusul telah dinaikkannya tarif penumpang oleh mayoritas pengusaha mobil travel di daerah itu, sehari setelah kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di daerah itu.

Menurutnya, instansi itu tidak bisa melarang pengusaha mobil travel di daerah itu menaikkan tarif penumpang karena sampai sekarang belum ada penentuan tarif resmi dari pemerintah provinsi.

Selain itu, lanjutnya, instansi itu juga tidak bisa berbuat banyak mengatur pengusaha mobil travel yang belum termasuk dalam angkutan umum karena pelat kendaraan yang digunakan hitam.

Ia mengatakan, angkutan yang menjadi pembinaan instansi itu angkutan umum yang menggunakan pelat kuning.

Ia menyebutkan, setiap pengusaha mobil travel menaikkan tarif angkutan bagi penumpangnya berbeda-beda. Ada yang 25 persen dan hanya angka-angka saja sebesar Rp25.000 per orang," ujarnya.

Selanjutnya, katanya, instansi di daerah hanya menunggu dan menindaklanjutinya hasil penentuan tarif resmi yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi setempat.

"Kalau sudah ada persentase kenaikan tarif angkutan umum, baru bisa kami imbau agar seluruh pengusaha angkutan umum mengikuti tarif tersebut, termasuk imbauan  kepada pengusaha travel yang juga melakukan aktivitas angkutan penumpang orang," katanya.***2*** 

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014