Jakarta (ANTARA) - Anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dr Reisa Broto Asmoro mengingatkan warga masyarakat yang ingin menggunakan angkutan umum harus memerhatikan tujuh protokol kesehatan.
"Pertama memastikan diri dalam kondisi yang sehat, jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan atau sesak napas tetap di rumah," kata Reisa di Jakarta, Rabu.
Kedua, jika betul-betul membutuhkan transportasi umum untuk bepergian, disarankan menggunakan transportasi yang menerapkan jumlah penumpang terbatas.
Selanjutnya, ujar Reisa, calon penumpang wajib selalu menggunakan masker termasuk saat berada di dalam kendaraan. Kemudian termasuk pula rajin mencuci tangan atau minimal menggunakan cairan pembersih tangan.
Poin kelima, kata dia, para penumpang angkutan umum diimbau tidak menyentuh area wajah terutama mata, hidung dan mulut saat tangan dalam keadaan kotor.
"Keenam tetap perhatikan jaga jarak fisik minimal satu meter dengan orang lain," ujarnya.
Terakhir, apabila kendaraan umum yang akan dinaiki tersebut padat penumpang dan sulit untuk menjaga jarak fisik maka penggunaan pelindung wajah dan masker sangat direkomendasikan.
Ia mengatakan panduan protokol kesehatan tersebut dirumuskan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan untuk melindungi mobilitas masyarakat.
Pemerintah menyadari mobilitas merupakan bagian dari produktivitas masyarakat dan transportasi umum adalah sarana yang dipromosikan oleh banyak negara karena ramah lingkungan, efisien termasuk upaya mengurangi polusi udara.
Namun, dalam kondisi saat ini semua pihak diminta memastikan keamanan dalam menggunakan transportasi umum dengan cara mematuhi protokol kesehatan.
"Disiplin adalah kunci dari berhasilnya adaptasi ini, dan keberhasilan adaptasi kebiasaan baru menentukan berhasilnya kita tetap produktif dan aman dari COVID-19," ujar dia.
Perhatikan tujuh protokol kesehatan di angkutan umum
Rabu, 1 Juli 2020 17:03 WIB 912