Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bengkulu menyebutkan bahwa sebanyak 65.534 pegawai ASN, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) hingga TNI-Polri akan menerima THR dan Gaji ke-13 pada Hari Raya Idul Fitri 14444 Hijriah.
Kepala DJPb Provinsi Bengkulu Bayu Andy Prasetya mengatakan bahwa kebijakan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tersebut telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Pada 2023.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
Kepala DJPb Provinsi Bengkulu Bayu Andy Prasetya mengatakan bahwa kebijakan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tersebut telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Pada 2023.
"Pelaksanaan penyaluran THR dan gaji ke-13 di bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri dapat menjadi momentum menjaga pemulihan ekonomi nasional menuju normalisasi aktivitas masyarakat pasca pandemi COVID-19 dan pemerintah berupaya untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat," ujar dia di Kota Bengkulu, Jumat.
Dari 65.534 pegawai tersebut terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, daerah, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar PNS Pusat/TNI/Polri berjumlah 17.449 pegawai.
Kemudian pejabat negara berjumlah lima pegawai, PPNPN berjumlah 2.908 pegawai dan ASN daerah berjumlah 45.172 pegawai.
Ia mengatakan di tengah membaiknya penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi domestik, pada tahun ini masih terdapat risiko ketidakpastian yang disebabkan oleh perlambatan ekonomi global, ketidakstabilan kondisi geopolitik serta pengetatan kebijakan moneter yang mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi serta harga komoditas.
Dengan diberikannya THR dan Gaji ke-13 dapat memberikan penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara termasuk tenaga pendidik serta pensiunan dalam pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.
Bayu, menjelaskan untuk besaran pemberian THR dan Gaji ke-13 pada 2023 diatur atau diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Sementara itu, bagi instansi Pemerintah Daerah, selain gaji pokok, paling banyak diberikan sebesar 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kemudian bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023