Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu membuka pos komando (posko) pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah hingga 5 Mei 2023.

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu Edwar Heppy mengatakan pendirian posko THR tersebut dilakukan guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Nomor M/2/HK/.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023.

"Berdasarkan SE Menaker tersebut ditujukan kepada seluruh perusahaan untuk harus membayarkan THR kepada karyawannya tanpa adanya potongan," ujar Edwar di Kota Bengkulu, Minggu.

Untuk lokasi posko pengaduan tersebut berada di Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu, tepatnya di Jalan Pembangunan Nomor 12, Kota Bengkulu.

Ia menyebutkan untuk karyawan yang bekerja lebih dari satu tahun, maka perusahaan harus membayar THR sebesar satu bulan gaji. Kemudian untuk karyawan yang bekerja belum cukup satu tahun akan diserahkan kepada pihak perusahaan dengan hitungan sesuai aturan yang berlaku.

Edwar menegaskan THR harus dibayarkan sepenuhnya, tidak boleh dicicil oleh perusahaan, serta harus diberikan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri 1444 Hijriah.

Namun, lanjutnya, jika ditemukan ada perusahaan yang melanggar ketentuan, maka pihaknya akan memanggil perusahaan tersebut.

"Sesuai SE Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI  semua perusahaan wajib membayarkan THR dengan tanpa dicicil, nanti kita akan panggil perusahaan yang tidak mengikuti SE Menteri itu," kata Edwar.

Selain mendirikan posko pengaduan, pihaknya juga akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) dengan mendatangi sejumlah perusahaan dan memastikan mereka telah membayar THR bagi karyawan.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023