Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyiapkan posko pengaduan dana tunjangan hari raya (THR) untuk membantu para pekerja mendapatkan hak mereka menjelang lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Kalau imbauan dari pemerintah provinsi, hanya menyiapkan posko pengaduan pembayaran THR Lebaran," kata Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, Dayat di Mukomuko, Sabtu.
Ia mengatakan, pemerintah daerah setempat bertugas menerima pengaduan THR dari pekerja karena surat edaran terkait kewajiban pembayaran THR dari pemerintah provinsi.
Pemerintah Provinsi Bengkulu Bengkulu yang menyampaikan langsung surat edaran tentang kewajiban perusahaan membayar THR pekerja kepada semua perusahaan di daerah ini.
"Surat edaran itu sudah masuk ke perusahaan, selanjutnya petugas posko menunggu pengaduan dari para pekerja perusahaan yang tidak mendapatkan hak mereka menjelang lebaran," ujarnya.
Ia mengatakan, instansinya membuka posko pengaduan pembayaran THR lebaran di daerah ini pada saat hari kerja sejak hari Senin hingga Jumat.
Ia menambahkan, sampai sekarang ini petugas posko belum menerima pengaduan terkait pembayaran THR dari para pekerja perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pengolahan minyak mentah kelapa sawit di daerah ini.
Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan pembayaran tunjangan hari raya kepada para pekerja dan karyawan paling lama tujuh hari sebelum lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.
Terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban membayar THR pekerja, ada ancaman sanksi yang diterima sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjang Hari Raya Keagamaan.
Dalam pasal 10 Bab IV peraturan tersebut, perusahaan yang terlambat membayar THR dikenakan denda lima persen dari total THR yang mesti dibayar, dengan tidak menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR kepada pekerja.