Kepala Disnaker Kota Bengkulu Firman Romzi di Bengkulu Senin mengatakan, dibukanya posko pengaduan tersebut menindaklanjuti surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/2/HK.04/III/2024 perihal pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan khususnya yang ada di Kota Bengkulu.
"Kami membuka posko pengaduan dan akan membuat surat imbauan kepada seluruh perusahaan agar memberikan THR kepada buruh atau karyawannya," katanya.
Ia menjelaskan, di posko tersebut pihaknya menyiagakan petugas untuk menerima pengaduan dari buruh apabila perusahaan tempat ia bekerja tidak memberikan THR lewat dari H-7 Idul Fitri, sesuai dengan ketentuan dan rumusan yang sudah diatur dalam PP dan SE Menteri Ketenagakerjaan.
Selain itu, Disnaker Kota Bengkulu juga akan mengirimkan surat langsung ke semua perusahaan yang ada di Kota Bengkulu, seperti pergudangan, hotel, restoran, kantor (termasuk kantor media), dan lainnya terkait pemberian THR.
"Kemudian kita tunggu surat pernyataan dari perusahaan sebagai tindak lanjut dari surat yang kita kirim itu yang isinya mengenai kesediaan perusahaan memberikan THR," katanya.
Firman menerangkan, terkait dengan besaran THR, hal tersebut sesuai dengan SE Menteri Ketenagakerjaan, yakni bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah atau gaji.
"Surat sedang dibuat dan dalam waktu dekat akan kita antarkan langsung ke perusahaan, kita temui pimpinan perusahaannya untuk meminta surat pernyataan kesediaan membayarkan THR. Pokoknya Seluruh perusahaan yang mempekerjakan karyawan kita surati. Saya akan turun langsung," kata Firman.
Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor: 36 tahun 2021 tentang pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja.