Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan, dan Tenaga Kerja (DPMPPTK) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mendirikan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi buruh atau pekerja perusahaan di daerah ini.
"Kami mendirikan posko pengaduan THR di dinas ini. Bagi buruh atau pekerja perusahaan yang tidak dibayar THR oleh perusahaan kepada dinas ini," kata Plt Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan, dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia Diana di Mukomuko, Jumat.
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan, dan Tenaga Kerja mendirikan posko pengaduan THR menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: MI/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh.
Ia menyatakan, meskipun instansinya tidak memasang papan nama posko pengaduan THR di depan dinas ini, namun masyarakat pekerja atau buruh sudah mengetahui tempat pengaduan THR di daerah ini.
"Tidak perlu dipasang papan merek karena pekerja atau buruh sudah tahu tempat mengadukan masalahnya dengan perusahaan termasuk pengaduan THR keagamaan," ujarnya pula.
Selain itu, ia minta perusahaan di daerah itu agar membayar tunjangan hari raya tepat waktu atau paling lama pada H-7 lebaran tahun ini.
Ia mengatakan, pihaknya hari ini menyampaikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia kepada seluruh perusahaan yang berkewajiban membayar THR kepada pekerja dan buruh.
Ia menyebutkan, sejak beberapa tahun terakhir sedikitnya 29 perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan minyak mentah kelapa sawit atau CPO, perkebunan kelapa sawit dan perbankan yang terdata wajib lapor ke instansi itu.
Sebanyak 29 perusahaan yang bergerak di berbagai bidang pekerjaan ini, katanya, telah menyerap belasan ribu orang tenaga kerja.
Namun, katanya, jumlah perusahaan yang wajib lapor di daerah itu berkurang dibandingkan tahun 2015 sebanyak 31 perusahaan. Jumlah perusahaan berkurang karena ada beberapa perusahaan yang terdata tahun sebelumnya yang belum melaporkan diri.
Ia mengatakan, meskipun yang baru terdata hanya sebanyak 29 perusahaan, namun surat imbauan tentang pembayaran THR tetap disampaikan kepada perusahaan lain yang belum melaporkan ke instansi itu.