Mukomuko (Antara) - Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menolak memberikan rekomendasi surat tanda daftar budidaya perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan produksi di daerah itu.

"Kami terpaksa menolaknya karena lokasinya masuk dalam kawasan hutan produksi (HP) Air Dikit," kata Kabid Perkebunan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan (DP3K) Kabupaten Mukomuko, Wahyu Hidayat di Mukomuko, Kamis.

Tiga orang warga Desa Sido Mulyo, Kecamatan Penarik mengusulkan seluas 10 hektare lahan perkebunan kelapa sawit di wilayahnya memperoleh surat tanda daftar budidaya (STDB).

Ia mengatakan, jika instansi itu tetap memberikan STDB perkebunan di lahan dalam kawasan hutan tersebut, maka risikonya instansi telah melakukan pelanggaran hukum.

Menurut dia, instansi itu tidak menghambat warga yang ingin mendapatkan memperoleh STBD untuk perkebunan kelapa sawitnya tetapi lokasinya tidak bermasalah dan bersengketa.

Instansi itu, lanjutnya, tetap mengeluarkan STDB bagi lahan perkebunan kelapa sawit dan karet yang tidak bermasalah. Karena STDB itu sebagai bahan bagi pemerintah mendata secara akurat luas lahan perkebunan di daerah itu.

Tidak hanya luas lahan saja, instansi itu juga dapat mengetahui jenis bibit tanaman yang digunakan, jenis pupuk, dan cara pemeliharaannya.

Selain itu, jika lahan perkebunan di daerah itu memiliki  STDB, dapat menjadi bahan pertimbangan bidang itu dalam membuat perencanaan pembangunan perkebunan kedepan.

Ia mengatakan, tahun 2014 instansi itu menargetkan sebanyak 20 persil lahan perkebunan milik warga setempat mengajukan pembuatan STDB. Dengan sasaran lahan perkebunan dibawah 25 hektare.

"Kalau dilihat dari realisasi sudah melebihi target, sebanyak 30 persil lahan perkebunan yang memiliki STDB," ujarnya.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014