Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu menangkap satu orang pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah itu yang akan dipasarkan ke Kabupaten Kaur.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru di Mapolres Rejang Lebong, Jumat, mengatakan tersangka yang ditangkap tim Macan Suban Satres Narkoba Polres Rejang Lebong tersebut ialah BS (35) warga Desa Manau Sembilan II, Kecamatan Padang Guci, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

"Tersangka diamankan petugas di Jalan Raya Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang pada hari Kamis tanggal 6 April 2023. Tersangka diamankan saat tengah menumpang travel setelah melakukan transaksi narkoba di Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong," kata Tonny Kurniawan.

Dia menjelaskan, setelah diamankan petugas dan dilakukan penggeledahan dari tangan tersangka didapati barang bukti sabu-sabu seberat 10 gram yang terbagi menjadi dua paket besar sabu, dua paket sedang sabu-sabu, serta barang bukti lainnya.

Barang bukti narkotika itu sendiri, kata dia, dibeli tersangka dari seseorang di wilayah Kecamatan Binduriang seharga Rp10,3 juta dan selanjutnya akan dibawa ke Kabupaten Kaur.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Rejang Iptu Cahya Prasada Tuhuteru menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap bandar narkotika tempat tersangka membelinya di Desa Taba Padang, Kecamatan Binduriang.

"Tersangka ini adalah kurir, barang-barang yang dia bawa ini merupakan pesanan empat orang di Kabupaten Kaur," terangnya.

Berdasarkan keterangan sementara yang disampaikan tersangka Bs kepada penyidik jika dirinya mendapatkan upah Rp1 juta untuk membawa narkotika tersebut, di mana barang yang dibeli itu hasil patungan pemesannya di Kaur.

Tersangka Bs dijerat petugas penyidik atas pelanggaran pasal 112 ayat 2 UU No.25/2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023