Rejanglebong (Antara) - Pihak Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) wilayah VI Kabupaten Rejanglebong Bengkulu, memusnahkan puluhan hektare kebun kopi milik perambah hutan di dalam kawasan konservasi di daerah itu.

"Kebun kopi milik perambah yang terdapat di dalam kawasan TNKS di Kabupaten Rejanglebong dan Lebong ini jumlahnya mencapai 40-an hektare, kebun ini kebanyakan dibuka sejak tiga tahun belakangan. Kebun kopi milik perambah ini selanjutnya dimusnahkan dalam rangka menjaga kelestarian alam khususnya kawasan TNKS," kata Kepala Seksi VI TNKS Rejanglebong yang juga membawahi Kabupaten Lebong, M Mahfud di Rejanglebong, Kamis.

Pemusnahan puluhan hektare kebun milik perambah di kedua daerah tersebut kata dia, dilakukan tim gabungan dari Polda Bengkulu, Polres Rejanglebong dan Lebong, Kodim 0409 Rejanglebong, kejaksaan, dinas kehutanan dan Polhut TNKS, dalam operasi selama enam hari pada 25-30 November 2014 lalu.

Operasi pengamanan hutan atau operasi refresif itu sendiri selain untuk memantau tingkat kerusakan kawasan juga untuk penanganan perambahan hutan maupun kasus perambahan hutan dengan sasaran operasi di sekitar Desa Tik Kuto Kecamatan Rimbo Pegadang Kabupaten Lebong, di lokasi ini tim gabungan menemukan 40-an hektare kebun kopi yang tanam masyarakat di kawasan TNKS.

Di kawasan ini tim gabungan selanjutnya melakukan pemusnahan kebun kopi perambah dengan cara ditebang serta memusnahkan 13 pondok perambah dan mengamankan satu orang tersangka perambah hutan Ic (22) warga Desa Tik Kuto. Untuk tersangka ini selanjutnya ditangani pihak kepolisian setempat dan akan diproses atas pelanggaran perambahan di hutan lindung.

Sementara itu operasi serupa di wilayah Kabupeten Rejanglebong tambah dia, difokuskan pada penanganan kasus pembalakan liar dengan sasaran operasi di Desa Bukit Batu dan Desa Kasie Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding dan di Desa Kayu Manis Kecamatan Curup Timur. Dari tiga lokasi ini petugas menyita empat kubik kayu berkelas tidak bertuan jenis meranti dan balam.

Kayu-kayu yang di sita ini diamankan petugas lantaran pemiliknya melarikan diri dan diduga hasil perambahan kawasan TNKS, mengingat kayu-kayu yang diambil ini merupakan kayu berkelas dan hanya ada di kawasan TNKS. Selain menyita kayu petugas juga menyita peralatan pengangkutan kayu yang ditinggalkan pelaku "illegal logging".***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014