Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI kantor wilayah Bengkulu memberikan remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah kepada 1.595 narapidana yang berada di seluruh lapas dan rutan di wilayah tersebut.

"Pada perayaan Idul Fitri kali ini sebanyak 1.595 narapidana di wilayah Provinsi Bengkulu menerima remisi khusus," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bengkulu Yan Rusmanto di Kota Bengkulu, Sabtu.

Ia menyebutkan bahwa terdapat tiga narapidana yang dinyatakan bebas dan sebanyak 1.008 orang narapidana yang mendapatkan remisi RK 1 dan sekitar 2 orang yang mendapatkan remisi RK 2.

Kemudian sebanyak 551 narapidana khusus PP 99 tahun 2012 dengan rincian kasus narkotika RK 1 sekitar 527 dan kasus korupsi dengan RK 1 yaitu 23 narapidana dan RK 2 sekitar 1 orang.

Selanjutnya ada tiga narapidana yang langsung bebas usai mendapatkan remisi dan

Berikut rincian penyerahan remisi Idul Fitri 1444 Hijriah yaitu Lapas Bengkulu sebanyak 562 narapidana, Lapas Curup 379 narapidana, Lapas Arga Makmur 288 narapidana.

Kemudian LPP Bengkulu 66 narapidana, LPKA Bengkulu 40 orang, Rutan Bengkulu 194 narapidana dan Rutan Manna yaitu 66 narapidana.

Sementara itu, dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Lapas Bengkulu membuka jam besuk bagi kerabat dan keluarga warga binaan.

Untuk jadwal kunjungan dibuka selama 6 hari mulai pada 22 April hingga 27 April 2023, mulai pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB.

"Dalam kegiatan kunjungan nanti warga binaan dan keluarga yang berkunjung dapat menjaga protokol kesehatan karena hingga saat ini kondisi masih berstatus pandemi. Selain itu menariknya ditahun ini program asimilasi akan tetap berlaku," terang Kalapas Bentiring Kota Bengkulu Ade Kusmanto.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023