Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu dalam sepekan terakhir berhasil menangkap empat orang pelaku tindak kejahatan yang beraksi di wilayah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea di Mapolres Rejang Lebong, Selasa, mengatakan empat tersangka ditangkap dalam kasus dan waktu yang berbeda.

"Tersangka pertama ini ialah AR, umur 20 tahun warga Desa Kampung Delima, Kecamatan Curup Timur, yang terlibat dalam kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur. Tersangka ditangkap pada tanggal 20 April 2023," kata Sampson.

Dia menjelaskan tersangka AR ini selain melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur berinisial Y (13) yang baru dikenalnya dua minggu melalui media sosial facebook, juga melakukan penganiayaan terhadap korbannya.

Penganiayaan terhadap korban ini, kata dia, dilakukan oleh tersangka setelah korbannya tidak berani pulang ke rumah karena sudah larut malam setelah disetubuhi di kebun dan meminta menginap di rumah pelaku namun ditolak sehingga terjadi penganiayaan.

Atas perbuatannya tersangka AR dijerat atas pelanggaran pasal 76D juncto pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 1 UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Sedangkan untuk tiga orang tersangka lainnya, kata dia, terlibat dalam kasus penggelapan keuangan milik klinik hewan (petshop) di Kelurahan Kepala Siring, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong dengan kerugian mencapai Rp184,4 juta.

Tiga orang tersangka ini ditangkap pada 19 April 2023 setelah pemilik usaha melakukan audit dan melaporkannya ke Mapolres Rejang Lebong. Ketiganya yakni SA (21) warga Kabupaten Kepahiang selaku kepala toko, SN (20) warga Kecamatan Curup Tengah, Rejang Lebong selaku kasir serta CA (20) warga Kabupaten Kepahiang yang merupakan mantan karyawan.

Modus yang dilakukan oleh ketiga tersangka ini, kata dia, yakni menjual barang milik toko tempat mereka bekerja namun tidak dilakukan scan barang, di mana scan barang ini berfungsi untuk mengirimkan laporan ke toko pusat di Bengkulu.

Ketiga tersangka ini dijerat petugas penyidik dengan pasal 374 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023