Mukomuko (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mendesak bupati setempat memberikan sanksi bagi perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit yang tidak menaati aturan dari tim penetapan harga tandan buah segar kelapa sawit.

"Kuncinya ada pada bupati. Siapa yang membangkang berikan sanksi," kata Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Armansyah di Mukomuko, Sabtu.

Ia mengatakan, karena dalam surat keputusan (SK) gubernur terkait harga tertinggi dan terendah tandan buah segar (TBS) kelapa sawit tidak ada disertai dengan sanksi perusahaan yang tidak mentaatinya.

Menurut dia, kalau dalam SK gubernur tidak ada sanksinya, maka kepala daerah setempat yang membuat aturan lanjutan terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak mengikutinya.

"Buat semacam peraturan bupati (Perbup) tentang sanksi itu. Agar tidak lagi perusahaan yang melanggarnya," ujarnya.

Sanksi bagi perusahaan tersebut, lanjutnya, bisa berupa surat peringatan sampai tiga kali. Kalau tidak dilaksanakan, cabut saja izin operasinya.

Menurutnya, hanya cara seperti itu yang dapat diterapkan oleh daerah itu. Karena selama ini daerah itu tidak dapat mengawasi langsung proses penetapan harga TBS kelapa sawit.

Ia mengatakan, seharusnya pendelegasian dari gubernur ke bupati untuk penetapan harga TBS kelapa kelapa sawit. Tetapi aturannya tidak boleh seperti itu.

Ia juga minta bupati supaya mencarikan solusi agar penetapan harga TBS kelapa sawit cukup dilakukan di kabupaten. Agar lebih mudah diawasi oleh semua pihak di daerah itu.***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014