Mukomuko (Antara) -  Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan PT Sipef Biodiversity Indonesia memiliki izin resmi dari negara untuk berinvestasi dalam kawasan hutan di daerah itu.

"Perusahaan itu punya izin resmi dari negara untuk melakukan kegiatan dalam kawasan hutan," kata Kepala Tata Usaha Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Kabupaten Mukomuko, M Rizon di Mukomuko, Sabtu.

Ia mengatakan hal itu menanggapi penolakan dari sejumlah warga Kecamatan Selagan Raya terkait keberadaan PT Sipef Biodiversity Indonesia yang berinvestasi dalam kawasan hutan di wilayahnya.

Ia mengatakan, warga di wilayah itu tidak mungkin melarang perusahaan yang sudah memiliki izin resmi dan keberadaan perusahaan itu dilindungi oleh negara.

Selain itu, lanjutnya, warga juga tidak punya alasan yang kuat menolak perusahaan yang bertujuan untuk melakukan konservasi dalam kawasan hutan di daerah itu.

Ia mencurigai, pihak yang menolak keberadaan perusahaan itu adalah orang orang yang luas membuka lahan untuk perkebunan dalam kawasan hutan di daerah itu.

"Informasinya satu orang membuka lahan perkebunan dalam kawasan hutan itu mencapai ratusan hektare," ujarnya.

Ia berharap, keberadaan perusahaan itu dapat memberikan dampak positif bagi warga di wilayah tersebut dengan menjadi tenaga kerja di perusahaan itu.

"Memang tujuan perusahaan seperti itu, merekrut warga setempat sebagai tenaga kerjanya," ujarnya. ***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014