Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu melaporkan dugaan jual beli Hutan Produksi (HP) Air Rami di daerah ini kepada Kepolisian Resor Mukomuko dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu.
"Kami telah melaporkan dugaan jual beli hutan yang dilakukan oleh oknum warga, baik kepada polisi dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu," kata salah seorang pejabat KPHP Kabupaten Mukomuko Weli Sulastri, dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat.
KPHP setempat sebelumnya menurunkan sejumlah personel untuk mencari informasi terkait jual beli Hutan Produksi (HP) Air Rami yang tersisa di daerah ini, setelah beredar video yang berisikan sejumlah orang yang diduga melakukan aktivitas perambahan kawasan hutan tersebut.
Hasil patroli di kawasan HP Air Rami di daerah ini, pihaknya menemukan sejumlah orang yang melakukan pembalakan liar dan mendapatkan informasi terkait dugaan jual beli hutan di daerah ini.
"Belum berani kami katakan siapa namanya, tapi kami punya target yang sebenarnya ada jual beli hutan di daerah ini," ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari orang yang membuka hutan dan mereka membuka hutan karena diperintah oleh orang yang bertindak sebagai cukong atau pemilik modal, tetapi kami belum bertemu orang tersebut.
Kemudian pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian resor setempat, namun mereka masih menunggu momen yang tepat untuk menangkap orang yang terlibat dalam jual beli hutan di daerah ini.
KPHP setempat sejak beberapa hari yang lalu melakukan patroli di sejumlah hutan negara di daerah ini. KPHP selain menemukan orang yang melakukan pembalakan liar dan barang bukti kayu ilegal di dua lokasi di hutan tersebut.
Ia mengatakan barang bukti kayu ilegal tersebut ditemukan pada dua lokasi dalam dua kawasan Hutan Produksi (HP) Air Rami dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Manjuto.
Dia menyatakan lagi, petugas yang melakukan patroli pengamanan hutan negara di daerah ini menemukan kayu ilegal sebanyak 5,8 kubik dari HP Air Rami di daerah ini, dan 26 batang di wilayah Sungai Bahan dan Sangkil yang berada dalam HPT Air Manjunto di wilayah Kecamatan V Koto.
Kemudian petugas KPHP bersama dengan personel kepolisian resor setempat memusnahkan kayu ilegal sebanyak puluhan batang tersebut dengan cara dicincang.