Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melaporkan orang yang melakukan aktivitas perambahan dalam kawasan Hutan Produksi (HP) Air Rami kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu.
"Kami telah melaporkan satu orang yang melakukan aktivitas perambahan HP Air Rami kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu," kata Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Kabupaten Mukomuko, Aprin Sialoho, dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu.
KPHP setempat sebelumnya menurunkan sejumlah personel untuk mencari informasi terkait jual beli Hutan Produksi Air Rami yang tersisa di daerah ini, setelah beredar video yang berisikan sejumlah orang yang diduga melakukan aktivitas perambahan kawasan hutan tersebut.
Ia mengatakan, berdasarkan laporan dari petugas pelakunya satu orang pelaku perambahan. Orang ini melakukan perambah dengan cara membuka HP Air Rami kemudian dijualnya.
Ia mengatakan, pihaknya sampai sekarang masih menunggu petunjuk dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait dengan penegakan hukum terhadap orang yang melakukan aktivitas perambahan HP Air Rami.
"Dinas masih melakukan telaah terhadap laporan tersebut. Apakah dinas ini menurunkan PPNS, diserahkan ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau ke Kepolisian Resor Mukomuko," ujarnya.
Ia mengatakan, selanjutnya pihaknya akan menurunkan petugas untuk melakukan pengamanan kawasan hutan dari perambahan di daerah ini setelah lebaran.
Sementara itu, katanya, berdasarkan hasil patroli yang dilakukan petugas di kawasan HP Air Rami sejak beberapa waktu yang lalu menemukan sejumlah orang yang melakukan aktivitas perambahan kawasan hutan negara tersebut.
Dia mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari orang yang membuka hutan dan mereka membuka hutan karena diperintah oleh orang yang bertindak sebagai cukong atau pemilik modal.
KPHP selain menemukan orang yang melakukan perambahan dan pembalakan liar dan barang bukti kayu ilegal di dua lokasi di hutan tersebut.
Ia mengatakan barang bukti kayu ilegal tersebut ditemukan pada dua lokasi dalam dua kawasan Hutan Produksi (HP) Air Rami dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Manjuto.
Dia menyatakan lagi, petugas menemukan kayu ilegal sebanyak 5,8 kubik dari HP Air Rami di daerah ini, dan 26 batang di wilayah Sungai Bahan dan Sangkil yang berada dalam HPT Air Manjunto di wilayah Kecamatan V Koto.