Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, akan mengawasi dan mengevaluasi kinerja 242 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diterima daerah itu dalam setiap tahunnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Rejang Lebong M Andhy Afrianto didampingi Kabid Pengembangan SDM Dheny Rizkiansyah di Rejang Lebong, Senin, menyebutkan daerah itu pada tahun 2022 menerima kuota PPPK dari pemerintah pusat sebanyak 242 orang.

"Dari jumlah kuota PPPK ini yang SK nya sudah turun sebanyak 77 orang untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan. Kontraknya selama lima tahun dan setiap tahun kinerja mereka akan dilakukan evaluasi," kata dia.

Dia menjelaskan evaluasi terhadap PPPK ini sama dengan halnya evaluasi yang dilakukan terhadap kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah itu.

Evaluasi terhadap kinerja PPPK tersebut, kata dia, dilakukan guna mengetahui tingkat kedisiplinan dan sudah menjalankan tupoksi atau tidak. Jika ada pelanggaran maka akan diberikan sanksi tergantung dengan berat tidak pelanggarannya.

"Sanksi disiplin yang dijatuhkan tergantung dari tingkat pelanggarannya, bisa sanksi ringan, sedang dan sanksi berat dengan pemutusan hubungan kerja," terangnya.

Sementara itu SK untuk 77 PPPK jabatan fungsional kesehatan ini, tambah dia, sudah turun dan diserahkan langsung oleh Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi pada 2 Mei 2023, sedangkan untuk 141 PPPK jabatan tenaga pendidik dan 24 orang PPPK jabatan teknis SK nya belum turun dari BKN.

Sebelumnya Pemkab Rejang Lebong dalam APBD tahun 2023 telah menyiapkan anggaran sebesar Rp5 miliar untuk pembayaran gaji PPPK sebanyak 242 orang selama satu tahun berjalan.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023