Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) -
Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Rejang Lebong Herwin Wijaya Kusumah di Rejang Lebong, Kamis mengatakan program guru agama desa dan kelurahan tersebut bertugas untuk mengajar agama di masyarakat di 156 desa dan kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong, di mana SK-nya setiap tahun dilakukan pembaruan.
Ia menjelaskan, evaluasi kinerja guru agama desa dan kelurahan ini dilakukan karena ada yang telah lulus menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta ada juga yang mengundurkan diri.
Menurut dia, sebagai pertimbangan lain pihaknya juga telah meminta laporan dari masing-masing guru agama desa dan kelurahan pada Desember 2023 lalu, namun dari 156 orang ini masih ada yang belum menyerahkannya.
Sementara itu untuk besaran gaji guru agama desa dan kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong, tambah dia, sebesar Rp 1 juta per bulan dan dibayarkan melalui rekening bank masing-masing.
