Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di salah satu bank plat merah cabang Gresik yang mengakibatkan macetnya pembayaran kredit senilai Rp50,2 miliar.
 
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati dalam keterangan pers di Surabaya, Selasa, mengatakan setelah ditetapkan tersangka kemudian dilakukan penahanan.
 
"Namun ada satu (tersangka) yang berumur 70 tahun setelah diperiksa Tim Dokter Klinik Kejati, dinyatakan tidak memungkinkan untuk ditahan karena kondisi kesehatan. Akhirnya dijadikan tahanan kota," ucap Mia.
 
Ia mengatakan ketiga orang tersangka ini masing-masing Direktur PT Janur Kuning Sejahtera (JKS) berinisial HAS dan komisaris PT JKS berinisial AK selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit.
 
"Kemudian satu lagi tersangka berinisial RSI selaku relationship manager sentra kredit menengah PT BNI Cabang Gresik," ujarnya.
 
Dalam kasus ini, kata Mia, PT JKS awalnya memasukkan permohonan surat pengajuan kredit di BNI Cabang Gresik senilai Rp75 miliar. Perusahaan yang beralamat di Sukomanunggal, Surabaya itu menggunakan dua surat perjanjian kerja fiktif dari PT Pakuwon Jati sebagai jaminan masing-masing senilai Rp118,8 miliar dan Rp22,8 miliar.
 
"Sayangnya surat perjanjian kerja yang diajukan sebagai jaminan kredit tersebut fiktif," jelasnya.
 
Ia mengatakan tersangka RSI yang seharusnya bertanggung jawab mengecek surat jaminan tersebut tidak menjalankan kewajibannya sehingga kemudian kredit yang diajukan PT JKS cair dan akhirnya macet karena perusahaan konstruksi tersebut tidak mampu melunasi senilai Rp50,2 miliar.
 
"Pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada PT JKS oleh BNI Cabang Gresik diduga telah menyimpang dan tidak memenuhi pedoman perusahaan perkreditan business banking segmen menengah PT BNI,” ucapnya.
 
Ia menjelaskan saat ini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktif ini. Sementara untuk dua tersangka, yakni masing-masing AK dan RSI ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. Sedangkan tersangka berinisial HAS yang sudah berusia 70 tahun tidak ikut ditahan karena usianya telah lanjut.
 
"Penyidik pidana khusus Kejati Jatim akan terus melakukan pendalaman dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif ini," tuturnya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023