Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menerima berkas pendaftaran dari 45 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
 
"Hari ini sebanyak 45 orang dari partai politik yang menyerahkan persyaratan dan dokumen-dokumen pencalonannya sebagai calon anggota DPRD Provinsi Bengkulu," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra di Kota Bengkulu, Kamis.
 
Ia menyebutkan bahwa 45 orang mencalonkan diri sebagai balon DPRD Provinsi Bengkulu dengan dapil sekitar tujuh wilayah.
 
Saat ini pihaknya melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan para calon yang mendaftar seperti kecocokan gelar di ijazah, kesesuaian nama di KTP elektronik dan lainnya.
 
"Yang mendaftarkan calon anggota dari PDI Perjuangan dari 100 persen, 30 persen diantaranya perempuan," ujar dia.
 
Setelah proses pendaftaran, KPU Provinsi Bengkulu melakukan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon yang dilakukan pada 15 Mei hingga 23 Juli 2023.

Selanjutnya, jika ditemukan ada dokumen yang kurang maka calon anggota dapat memperbaiki dokumen persyaratan pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
 
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Bengkulu, Elva Hartati mengatakan bahwa pihaknya mendaftarkan calon anggota untuk DPRD Provinsi Bengkulu sesuai dengan kuota yang ditetapkan yaitu 45 orang.
 
"Dari 45 orang tersebut 13 orang diantaranya perempuan dan telah memenuhi peraturan dari undang-undang yang mewajibkan minimal 30 persen," terangnya.
 
Lanjut Elva, seluruh caleg PDI Perjuangan yang mendaftar memiliki komitmen untuk berbuat yang terbaik untuk masyarakat di Provinsi Bengkulu khususnya di dapilnya masing-masing.
 

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023