Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan sanksi teguran terhadap PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) karena perusahaan ini tidak melaksanakan kewajibannya, yakni melindungi dan mengamankan hutan dalam lokasi izinnya.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho di Mukomuko, Jumat, mengatakan, PT API diberikan teguran selain tidak melindungi dan mengamankan hutan serta tidak adanya aktivitas pembibitan dan pemeliharaan.
"Kami telah menerima tembusan surat teguran terhadap PT API dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujarnya.
Selanjutnya, katanya, instansinya akan melakukan pemantauan terhadap aktivitas perusahaan tersebut.
PT API mendapatkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam (IUPHHK-HA) seluas 41.988 hektare di Hutan Produksi (HP) Air Rami di daerah ini.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan teguran kepada perusahaan tersebut setelah sebelumnya tim dari kementerian melakukan pengecekan ke lokasi izin usaha PT API.
Ia mengatakan, perusahaan yang mendapat izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam tersebut harus mematuhi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SK.385/Menlhk/Setjen/HPL.0/10/20202.
Ia mengatakan, dalam keputusan tersebut ada kewajiban perusahaan yang mendapatkan IUPHHK-HA dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan salah satunya melindungi dan mengamankan hutan yang berada dalam lokasi izinnya.
Menurutnya, apabila perusahaan tersebut tidak melaksanakan kegiatan berdasarkan surat keputusan tersebut, maka perusahaan dikenakan sanksi penghentian pelayanan.
Ia mengatakan, permasalahan yang terjadi terhadap PT API ini sama dengan yang terjadi di PT PT Bentara Agra Timber (BAT), perusahaan ini tidak melaksanakan kewajibannya, yakni melindungi dan mengamankan hutan dalam lokasi izinnya.
Ia menambahkan, instansinya telah mengajukan rekomendasi dan pengusulan pencabutan izin untuk PT Bentara Agra Timber (BAT) karena perusahaan ini tidak melaksanakan kewajibannya, yakni melindungi dan mengamankan hutan dalam lokasi izinnya.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho di Mukomuko, Jumat, mengatakan, PT API diberikan teguran selain tidak melindungi dan mengamankan hutan serta tidak adanya aktivitas pembibitan dan pemeliharaan.
"Kami telah menerima tembusan surat teguran terhadap PT API dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujarnya.
Selanjutnya, katanya, instansinya akan melakukan pemantauan terhadap aktivitas perusahaan tersebut.
PT API mendapatkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam (IUPHHK-HA) seluas 41.988 hektare di Hutan Produksi (HP) Air Rami di daerah ini.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan teguran kepada perusahaan tersebut setelah sebelumnya tim dari kementerian melakukan pengecekan ke lokasi izin usaha PT API.
Ia mengatakan, perusahaan yang mendapat izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam tersebut harus mematuhi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SK.385/Menlhk/Setjen/HPL.0/10/20202.
Ia mengatakan, dalam keputusan tersebut ada kewajiban perusahaan yang mendapatkan IUPHHK-HA dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan salah satunya melindungi dan mengamankan hutan yang berada dalam lokasi izinnya.
Menurutnya, apabila perusahaan tersebut tidak melaksanakan kegiatan berdasarkan surat keputusan tersebut, maka perusahaan dikenakan sanksi penghentian pelayanan.
Ia mengatakan, permasalahan yang terjadi terhadap PT API ini sama dengan yang terjadi di PT PT Bentara Agra Timber (BAT), perusahaan ini tidak melaksanakan kewajibannya, yakni melindungi dan mengamankan hutan dalam lokasi izinnya.
Ia menambahkan, instansinya telah mengajukan rekomendasi dan pengusulan pencabutan izin untuk PT Bentara Agra Timber (BAT) karena perusahaan ini tidak melaksanakan kewajibannya, yakni melindungi dan mengamankan hutan dalam lokasi izinnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023