Pemerintah Provinsi Bengkulu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LPKD) pada 2022 yang disampaikan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu keenam kali berturut-turut.

Auditor Utama Keuangan Negara V BPK (Tortama V) Slamet Kurniawan mengatakan bahwa prestasi tersebut merupakan momentum bagi pemerintah agar dapat lebih mendorong terciptanya akuntabilitasi dan transparan pada keuangan daerah.

"Prestasi ini patut dipertahankan kedepannya," ujarnya di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Jumat.

Meskipun demikian, pihaknya meminta agar Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat menindaklanjuti temuan beberapa permasalahan terkait dengan pengelolaan keuangan daerah selambat - lambatnya 60 hati ke depan.

Temuan tersebut terkait pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti realisasi perjalanan dinas pada di sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak sesuai.

Kemudian belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sepenuhnya belum memadai dan ditemukan adanya kelebihan pembayaran pekerjaan dan belanja tidak sesuai peruntukan sehingga membebani keuangan sekolah.

"Selain itu juga adanya belanja modal pembangunan jalan serta irigasi tidak sesuai ketentuan," kata Slamet.

Serta dari 2.888 hasil rekomendasi hingga 2022, sebanyak 791 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti pemerintah Provinsi Bengkulu.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menerangkan bahwa pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut
 
"Kita pastikan akan segera menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut 60 hari ke depan," kata gubernur.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023