Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyebutkan sebanyak empat kelompok pembudi daya ikan (pokdakan) memperoleh program bantuan badan hukum berupa akta notaris gratis dari pemerintah provinsi.

"Awalnya, 10 pokdakan yang diusulkan memperoleh badan hukum gratis tahun ini, tetapi pemerintah provinsi memberikan jatah bantuan badan hukum untuk empat kelompok," kata Kabid Perikanan Budi Daya Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Fitra Juliatmi di Mukomuko, Bengkulu, Senin.

Ia mengatakan pemerintah provinsi telah menyerahkan proposal usulan bantuan badan hukum dari 10 pokdakan daerah ini kepada Dinas Perikanan.

Selanjutnya, katanya, tim dari dinas ini yang terdiri atas penyuluh perikanan bantu (PPB) didampingi oleh petugas dari dinas melakukan verifikasi data calon penerima bantuan badan hukum gratis dari pemerintah provinsi.

Tim dari dinas ini melakukan verifikasi data calon penerima bantuan program badan hukum gratis dengan mendatangi tempat usaha budi daya ikan setiap kelompok.

Ia mengatakan sebanyak empat kelompok yang diusulkan memperoleh bantuan program badan hukum gratis dari pemerintah provinsi merupakan pelaku usaha budi daya ikan yang aktif.

Kemudian, empat kelompok yang diusulkan sebagai calon penerima bantuan program ini memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk melakukan aktivitas usaha di sektor budi daya ikan air tawar.

"Empat kelompok pembudi daya ikan ini sudah pasti memiliki anggota yang aktif melakukan budi daya ikan dan memiliki sarana seperti kolam ikan," ujarnya.

Ia mengatakan,selanjutnya instansinya yang menetapkan sebanyak empat kelompok pembudi daya ikan sebagai calon penerima program bantuan badan hukum gratis dari pemerintah provinsi.

Ia mengatakan instansi mengusulkan sebanyak empat kelompok pembudi daya ikan calon penerima program bantuan badan hukum gratis dari pemerintah provinsi dalam bulan Mei ini.

Update Berita Antara Bengkulu di Google News

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023