Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Pemerintah Provinsi Bengkulu, sampai saat ini belum menerima surat pemberhentian Gubernur Bengkulu Nonaktif Agusrin Maryono Najamudin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Sampai hari ini kami belum menerima surat pemberhentian Gubernur nonaktif dari Prseiden SBY," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Asnawi A Lamat, di Bengkulu, Rabu.

Ia mengatakan belum mendapat petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri atau Sekretariat Negara tentang pemberhentian Agusrin. Surat pemberhentian yang merupakan dokumen penting menurutnya kemungkinan tidak akan dikirim melalui jasa pengiriman.  "Kemungkinan akan dijemput ke Jakarta, tapi sampai hari ini kami belum mendapat informasi tentang pemberhentian itu," katanya.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Fatrolazi mengatakan secara lembaga, DPRD juga belum menerima surat pemberhentian resmi Agusrin. "Kami belum mendapat surat resmi tentang pemberhentian, hanya mengetahui lewat media cetak dan televisi lokal," kata politisi PDIP ini.

Ia mengatakan jika surat pemberhentian itu sudah diterima oleh DPRD secara resmi maka mekanisme dalam PP nomor 25 tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas PP nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah akan dijalankan.

Sebelumnya juru bicara Mendagri, Reydonnyzar Moenek mengatakan Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamuddin resmi diberhentikan dari jabatannya setelah diputus bersalah oleh majelis kasasi Mahkamah Agung dan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

"Keputusan Presiden No 40/E/2012 pada intinya memutuskan terhitung mulai tanggal 10 Januari 2012 memberhentikan hak Agurin M Najamuddin sebagai Gubernur Bengkulu, masa jabatan tahun 2010 sampai dengan 2015," katanya.

Keputusan pemberhentian Agusrin ini diantarkan dengan salinan surat Menteri Sekretaris Kabinet Negara No B-26A/Kemsetneg/D-2/KN.00.112/04/2012 tertanggal 13 April 2012. Presiden menyerahkan pelaksanaan Surat Keputusan kepada Mendagri untuk segera ditindaklanjuti.(rni)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012