Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, meminta warga daerah itu yang memiliki anggota keluarga sebagai penderita orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ agar tidak dipasung.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong Anes Rahman di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan, pihaknya terhitung sejak Januari hingga pertengahan Mei 2023 sudah mengevakuasi 11 penderita ODGJ guna dirawatan di RSJKO Bengkulu.

"Kami minta warga Rejang Lebong yang memiliki anggota keluarga menderita ODGJ agar tidak dipasung, tindakan ini akan memperparah kondisi pasien," kata dia.

Dia menjelaskan, tindakan pemasungan terhadap penderita ODGJ ini juga tidak manusiawi dan harus dihentikan.

Warga yang mendapati anggota keluarganya menderita ODGJ, kata dia, agar segera membawanya berobat ke puskesmas terdekat guna mendapatkan penanganan medis.

Ia mengatakan, sejauh ini pihaknya selama tahun 2023 telah mengevakuasi 11 orang penderita ODGJ dari beberapa kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong guna dirawat ke RSJKO Bengkulu.

Penderita ODGJ ini dievakuasi Dinas Sosial setempat bersama dengan petugas puskesmas dibantu aparat TNI/Polri. Para penderita ODGJ ini dirujuk atas permintaan keluarganya dan ada juga yang dievakuasi oleh pihaknya.

Dia mengimbau pihak keluarga pasien untuk memantau dan memastikan anggota keluarganya yang menderita ODGJ agar makan obat yang diberikan dokter secara rutin.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023