Bengkulu,  (Antara) - Anggota Kepolisian Daerah Bengkulu meringkus tersangka oknum mantan anggota TNI berinisial LP (36) pemilik narkoba bersama barang bukti 22 kilogram ganja.

Kapolda Bengkulu Brigjen Pol M Ghufron di Kota Bengkulu, Selasa mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari pengembangan kasus yang diusut tim Dit Narkoba Polda Bengkulu.

Menurut dia, tersangka diduga merupakan jaringan pengedar ganja lintas provinsi, hal ini diperkuat dari jumlah barang bukti yang mencapai 22 kilogram, yang dijual Rp2,5 juta per kilogramnya.

Tersangka diringkus polisi sesaat setelah turun dari salah satu travel jurusan Linggau, Sumsel-Bengkulu, dan tidak ada perlawanan dari tersangka.

"Saat ini tim terus melakukan pengembangan kasus, semoga semua yang terlibat dengan tersangka dalam menjalankan praktik kejahatan narkoba ini bisa diungkap," kata dia.

Sementara terkait dugaan tersangka LP (36) yang merupakan oknum mantan anggota TNI berpangkat Praka, Kapolda Bengkulu itu mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.

Saat ini tersangka bersama barang bukti berupa 22 kilogram narkoba golongan satu jenis ganja kering diamankan di tahanan Polda Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan tersangka LP, ganja tersebut ia bawa dari Provinsi Aceh dan rencananya akan diedarkan di wilayah Provinsi Bengkulu.

"Ya dari Aceh dan rencananya mau saya edarkan di Bengkulu, ini baru kali pertama saya melakukan hal ini dan tertangkap," kata dia.

***2***

Pewarta: Yan Berlian

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015