Petugas Kepolisian Polres Seluma, Polda Bengkulu mengamankan Nopi Angga Putra (39) warga Desa Talang Sali Kecamatan Seluma Timur, karena diduga mengedarkan obat batuk merek samcodin tanpa kewenangan dan keahlian.
Wakapolres Seluma Kompol Tatar Insan mengatakan pelaku ditangkap atas laporan dari masyarakat bahwa di Desa Talang Sali Kecamatan Seluma Timur telah terjadi jual beli obat batuk merek Samcodin. Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Polsek Seluma langsung menuju sebuah warung yang dijadikan tempat jual beli obat batuk merk tersebut.
"Sewaktu anggota Polsek Seluma datang ada dua pemuda yang baru selesai membeli obat merek Samcodin di warung milik diduga pelaku. Setelah melakukan pengeledahan terhadap pembeli didapatkan barang bukti 4 keping obat," katanya.
Kemudian petugas menyita 28 label obat merk Samcodin serta uang tunai Rp1 juta di dalam laci meja dan menurut pengakuan pelaku uang tersebut hasil dari penjualan obat tersebut.
Berdasarkan keterangan pelaku, Ia sudah melakukan kegiatan jual beli tersebut selama empat bulan yang akan dijual kembali kepada pelanggan yang dipergunakan untuk mabuk.
"Sasaran pelaku ini menjual obat merek samcodin kepada anak-anak serta orang dewasa," ujarnya.
Pelaku dikenakan pasal 196 Jo 98 Ayat 2 dan 3 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Atau Pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak satu milyar lima ratus juta rupiah," ujarnya.
Update Berita Antara Bengkulu di Google News
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
Wakapolres Seluma Kompol Tatar Insan mengatakan pelaku ditangkap atas laporan dari masyarakat bahwa di Desa Talang Sali Kecamatan Seluma Timur telah terjadi jual beli obat batuk merek Samcodin. Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Polsek Seluma langsung menuju sebuah warung yang dijadikan tempat jual beli obat batuk merk tersebut.
"Sewaktu anggota Polsek Seluma datang ada dua pemuda yang baru selesai membeli obat merek Samcodin di warung milik diduga pelaku. Setelah melakukan pengeledahan terhadap pembeli didapatkan barang bukti 4 keping obat," katanya.
Kemudian petugas menyita 28 label obat merk Samcodin serta uang tunai Rp1 juta di dalam laci meja dan menurut pengakuan pelaku uang tersebut hasil dari penjualan obat tersebut.
Berdasarkan keterangan pelaku, Ia sudah melakukan kegiatan jual beli tersebut selama empat bulan yang akan dijual kembali kepada pelanggan yang dipergunakan untuk mabuk.
"Sasaran pelaku ini menjual obat merek samcodin kepada anak-anak serta orang dewasa," ujarnya.
Pelaku dikenakan pasal 196 Jo 98 Ayat 2 dan 3 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Atau Pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak satu milyar lima ratus juta rupiah," ujarnya.
Update Berita Antara Bengkulu di Google News
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023