Mukomuko (Antara) - Pejabat Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan tanaman kelapa sawit masyarakat setempat yang berada dalam objek wisata Danau Nibung tersebut berada di luar sempadan danau itu.

"Memang ada tanaman kelapa sawit masyarakat di sana tetapi letaknya berada di luar sempadan danau itu, sehingga tidak melanggar aturan dan tidak mengganggu keberadan danau tersebut," kata Kabid Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Mukomuko, Sapuan, di Mukomuko, Sabtu.

Ia mengatakan hal itu menanggapi temuan Kantor Lingkungan Hidup (KLH) setempat jika di sepanjang sempadan Danau Nibung di Kecamatan Air Manjuto ditanami kelapa sawit.

Sapuan yakin, tanaman kelapa sawit milik masyarakat setempat di lokasi objek wisata Danau Nibung itu tidak melanggar aturan kehutanan.

Karena, menurutnya, jarak antara tanaman kelapa sawit masyarakat dengan sempadan Danau Nibung itu di atas 50 meter.

"Dalam aturan kehutanan itu kan yang tidak boleh melakukan aktivitas di sempadan danau sejauh 50 meter," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, keberadaan tanaman kelapa sawit masyarakat juga tidak mengganggu aktivitas pemerintah terkait pembangunan objek wisata Danau Nibung tersebut.

Dikatakan, tahun ini pemerintah setempat berencana membangun sedikitnya tiga gazebo di objek wisata Danau Nibung.

Untuk lokasi pembangunan gazebo, lanjutnya, menunggu dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum, dan bagian administrasi hukum.

Agar, lanjutnya, lokasi pembangunan gazebo ini tidak melanggar aturan karena masuk dalam sempada Danau Lebar.

"Kami tidak berani asal membangun saja kalau tidak sesuai dengan aturan. Karena Danau Nibung itu termasuk kawasan konservasi," ujarnya lagi. ***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015