Bengkulu (Antara) - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Rinaldi mendesak seluruh nelayan di daerah itu untuk menghentikan penggunaan alat tangkap "trawl" atau pukat harimau yang sudah dilarang pemerintah.

"Kembali ditegaskan kepada seluruh nelayan agar menghentikan penggunaan alat tangkap trawl," kata Rinaldi saat berdialog dengan nelayan di aula Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Baai di Kota Bengkulu, Senin.

Ia mengatakan pembersihan alat tangkap trawl menjadi fokus utama pemerintah yang diinstruksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Bahkan dalam kunjungan kerja Presiden dan Menteri Kelautan dan Perikanan ke Kota Bengkulu pada akhir 2014 juga menyerukan kepada nelayan agar tidak menggunakan nelayan trawl.

"Karena itu kembali diingatkan kepada seluruh nelayan yang beraktivitas di perairan Bengkulu untuk menghentikan pemakaian trawl," tambahnya.

Rinaldi yang didampingi pejabat Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Bengkulu dan Polairut memperkirakan masih ada 132 unit kapal yang menggunakan alat tangkap terlarang itu.

Larangan penggunaan trawl yang merusak ekosistem laut tambahnya sudah ditegaskan dalam Undang-Undang nomor 45 tahun 2010 tentang Perikanan dan Keppres Nomor 39 tahun 1980 tentang larangan pemakaian trawl.

Salah seorang nelayan yang hadir dalam pertemuan itu Rustam Efendi mengharapkan pemerintah membantu nelayan untuk mengalihkan jenis alat tangkap.

"Kami harapkan ada bantuan dari pemerintah untuk membeli alat tangkap yang sah karena mengganti alat tangkap juga tidak murah," katanya.

Tentang bantuan tersebut, Rinaldi mengatakan sudah diusulkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), namun jika nelayan tetap menggunakan alat tangkap trawl maka seluruh bantuan dari pemerintah pusat bagi nelayan Bengkulu akan dihentikan. (Antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015